Resta Pakanbaru Berhasil Amankan Narkotika Jenis sabu dan Ekstasi Bernilai miliaran rupiah

 

RESTA -Pakanbaru,Newshanter.com Resta Pakanbaru bersama jajaran gelar giat pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai kurang lebih (5) miliar berlokasi di lobi Mapolres pakanbaru pada hari Jumat 21/9/2018 pukul 10.30 wib.

Kegiatan pemusnahan (BB) tersebut Instruksi dari Pimpinan polresta Pakanbaru (Kombes pol SUSANTO ,MH SH Sik), melalui Wakapolresta pakanbaru (AKBP Edy Sumardi priadinata Sik,) yang memimpin langsung giat pemusnahan tersebut , kegiatan siang itu di hadiri  pimpinan institusi,  instansi terkait pemerintah kota Pakanbaru, kepala Kesbangpol kota Pakanbaru, BPOM  pakanbaru, Kepala BNNK,stekholder, lembaga , turut dampingi dari Mapolres pakanbaru kasat narkoba dan tim,  di saksikan ( liput) oleh para awak media online, cetak, elektronik,dll.

Pada kegiatan ini ada sebanyak 4.423,99 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 2.958 butir jenis ekstasi , dengan total nilai kurang lebih lima miliar hasil penangkapan beberapa waktu lalu.
Melalui wawancara Wakapolres AKBP Edy Sumardi priadinata Sik menjelaskan..

“Mobil tersebut bergerak dari daerah Rindu Sempadan  dengan kecepatan tinggi lalu petugas melakukan pengejaran ,Ketika dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan ketika berhenti di Jl, Kaharudin Nasution, Marpoyan.Di lokasi  tiga orang berhasil kita amankan beserta barang bukti yang di temukan (4 ,kg) lebih narkotika jenis sabu dan ribuan pil ekstasi yang di temukan dalam mobil pelaku.

AKBP Edy juga mengatakan, bahwa dari barang bukti yang didapat tersebut, diperkirakan bernilai sekitar Rp 5 miliar. Penangkapan ini juga berhasil menyelamatkan sekitar 29 ribu jiwa yang dapat menggunakan narkoba sebanyak itu.”terang nya.

Sambung nya,, menurut pengakuan dari pelaku tersebut mengaku dibayar berkisar Rp 1-5 juta/paket sesuai tugasnya dan Barang-barang tersebut rencananya akan diedarkan di Pekanbaru,”AKBP Edy lagi menambahkan,, Disampaikannya.., bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerjasama pihak kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Ada tiga orang yang kita jadikan tersangka pada kasus ini, yakni (HH, AP, dan AS),” ujarnya.

Penangkapan ini sendiri bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar bernama (HH,lk) yang membawa narkoba dari Dumai untuk diedarkan ke Pekanbaru. Setelah mendapatkan informasi mengenai mobil yang dikendarai, polisi pun melakukan pengintaian di daerah Rindu Sempada.
Atas perbuatan ketiganya tersangka di jerat undang -undang narkotika  dengan ancamann di atas 15th penjara.”tutup AKBP Edy.

Editor JackNho.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *