PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Resort Pelalawan menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang tukang jamu berinisial Ks (60), Selasa (26/1/2021).
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan bahwa kasus pencabulan dibawah umur ini berjumlah 6 Korban. Penangkapan setelah salah satu orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian.
“Korban pencabulan dari pelaku lebih dari satu, yakni MS (7), MN (8), HA (6), KN (9), CZ (9) dan SH (8). Ditangkap di Pasar Ukui, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan,” sebutnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan berawal, setelah mendapat laporan dari orang tua korban. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras di pimpin Kanit Ipda Esapati Daeli, SH bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di Pasar Ukui Kecamatan Ukui. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk-duduk di pasar Ukui tersebut.
“Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Dan mengakui perbuatannya ketika diintrogasi. Kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Kuras, guna untuk proses hukum lebih lanjut ,”ujarnya.
Akibat aksinya tersebut, pealaku terancam dikenakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun kurungan.***(ang).





