MUsi Banyuasin Newshanter.com. Untuk pertama kalinya Majelis Hakim Pengadilan (PN) Negeri Klas II B Sekayu,Musi Banyu Asin Rabu (11/12/2019) lalu menjatuhkan vonis mati kepada dua dari empat terpidana kasus narkoba dengan barang bukti seberat 10 Kg shabu. Kedua terpidana mati ini adalah warga Riau
Kedua terdakwa terpidana mati itu yakni Rustam alias Rose dan Hendra Yanial Mahdat warga Indragiri Hiker Riau dan terdakwa Ismail alis Yong dijatuhi hukuman seumur hidup. Sedangkan terdakwa M Amien dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Pidana Mati tersebut dijatukan Majelis Hakim Ketua Iriaty SH didampingi Hakim Anggota Andy W Permata SH dan Christoffel Harianja SH.
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan para terdakwa terbukti aecara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Bukan hanya itu, dalam putusannya majelis hakim menilai tidak ada hal atau pertimbangan yang meringankan terhadap keempat terdakwa.
Menanggapi putusan majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni Ertalina SH dan Akbar SH menyatakan pikir-pikir telerbih dahulu. “Ya, kita pikir-pikir. Ini akan kita laporkan terlebih dahulu dengan pimpinan sebagai pengambil keputusan,” ujar Erni.
Sementara, Penasehat Hukum ke empat terdakwa, Syahril SH, menuturkan, menyatakan mengambil upaya hukum lain yakni banding terhadap tiga kliennya yakni Rustam, Hendra, dan Ismail. Untuk terdakwa M Amien pihaknya menyatakan pikir-pikir. “Kita banding (putusan hakim),” tandas dia singkat.
Sebelumnya, JPU Firdaus Affendi, Erni Ertalina dan Akbari menuntut ke empat terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan penjara. Hal ini dikarenakan JPU menilai ke empat terdakwa melanggar Dakwaan Primer Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keluarga Terdakwa Menangis
Sebelumnya, keempat terdakwa yang menjalani sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Klas II B Sekayu terlihat tenang, baik sebelum maupun setelah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (11/12/2019) itu dilakukan dengan pengawal ketat baik oleh Pamdal PN Sekayu, Kepolisian, hingga Kejari Muba. Keluarga para terdakwa pun tampak hadir mengikuti jalannya persidangan.
Satu persatu para terdakwa diadili, mulai dari terdakwa M Amien yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Lalu, terdakwa Ismail yang dijatuhi hukuman seumur hidup.
Ketegangan mulai terlihat di dalam ruang sidang saat terdakwa Hendra divonis mati oleh majelis hakim, salah satu keluarga terdakwa pun langsung menangis. Suasana tegang pun tidak berubah saat Rustam turut dihukum mati oleh majelis.
Saat digiring keruangan tahanan sementara, para terdakwa berjalan dengan cepat sambil tertunduk. “Sudalah bang, kitakan sudah dipenjara,” ujar terdakwa Ismail kepada awak media. Sedangkan tiga terdakwa lainnya hanya diam seribu bahasa hingga masuk ke mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Klas II B Sekayu.
Sekedar informasi, penangkapan keempat terdakwa berawal dari pengungkapan jaringan narkoba internasional yang dilakukan jajaran Bareskrim Mabes Polri. Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil meringkus 14 tersangka dan menyita 137 Kg narkotika jenis sabu.
Dimana keempat terdakwa ditangkap setelah pihak kepolisian berhasil menyergap dua mobil di area parkir SPBU di Jalan Lintas Palembang – Jambi Km 105 Musi Banyuasin dan berhasil menyita 10 Kg sabu yang dibawa dari Tembilahan, Indragiri Hilir Riau menuju Betung Sumatera Selatan.
Sementara itu, Rico Roberto SH Ketua DPC Generasi Anti Narkotika Nasional Kabupaten Musi Banyuasin (GANN) saat dibincangi awak media menyikapi Kasus 10 Kg penyelundupan Sabu tersebut mengungkapkan, Sangat bangga atas Putusan Hakim Ketua Sidang Pengadilan Negeri Musi Banyuasin karena telah memvonis hukuman mati kepada ke 2 terdakwa, karena ini menyangkut masa depan Generasi Penerus Bangsa dan Seluruh Masyarakat.
“Sangat bangga, karena dalam hal ini dampak yang ditimbulkan oleh Peredaran Narkotika ini sangat besar bagi Masyarakat apalagi ditemukan di Kabupaten Musi Banyuasin yang kita cintai, harapannya semoga dengan ditangkapnya para Terdakwa dengan Vonis yang telah ditetapkan dapat meminimalisir Peredaran Narkotika, dan dapat menyelamatkan Generasi Musi Banyuasin,”ujar Rico.(heri)







