Penyulingan Minyak Ilegal Meledak di Musi Banyuasin Kapolda Perintahkan Lakukan Penegakan Hukum

Muba. Newshanter.com. Sebuah penyulingan minyak ilegal di Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Minggu (01/09/2019), sekitar pukul 16.50 WIB, meledak.

Akibatnya sedikitnya ada 8 tungku penyulingan minyak yang terbakar dan tiga kendaraan roda empat  terbakar dan satu orang tewas.

Dalam peristiwa kali ini, kobaran api yang menyambar begitu cepat menghanguskan satu rumah makan, berikut bedeng, dan rumah sarang burung walet.

Penyulingan minyak mentah yang dikenal dengan nama Mandiri milik warga bernama Jabur tersebut berlokasi tak jauh dari simpang masuk pabrik karet PT Pinago Utama atau dua kilometer dari Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Pantauan di lapangan, sekitar satu jam api membesar dan membubung tinggi, barulah satu unit mobil Damkar dari Kecamatan Babat Toman tiba di lokasi dan langsung berupaya memadamkan api.

Kobaran api cukup besar memperlihatkan gumpalan asap hitam di langit Babat Toman yang diperkirakan terlihat hingga radius lima kilometer.

“Satu orang dikabarkan mengalami luka bakar dan telah dilarikan ke puskesmas. Api bermula dari mesin pompa menyambar tungku minyak yang tak jauh dari rumah Jabur,” kata salah satu sumber yang minta namanya tidak dituliskan saat dijumpai di lokasi kebakaran.

Kepala Desa Sugiwaras, Zainal mengatakan, lokasi tersebut masuk dalam wilayahnya. Namun anehnya dia mengaku, tidak tahu aktifitas penyulingan minyak mentah tersebut.

”Katanya lokasi ini milik Jabur, kalau dari pemerintah desa kami tidak tahu hal ini, kalau masalah izin kita bisa pastikan tidak ada alias illegal,” kata Zainal sembari berlalu.

Camat Babat Toman, Aswin ketika dihubungi wartawan membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya sudah menerjunkan satu unit mobil Damkar untuk memadamkan api.

Sementara itu Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Firli MSi begitu mendapat laporan Kebakaran terjadi pada sebuah penyulingan minyak ilegal di Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, tersebut langsung melakukan Kunjungan Kerja Ke Polres Muba, Senin (2/9/2019).

Dikatakan Kapolda, ia sengaja datang ke Muba terkait adanya laporan kejadian kebakaran akibat dari oknum masyarakat yang melakukan pengeboran minyak tanpa izin. Kalau dipetakan pengeboran minyak ini ada dua, pertama memang ada sumur tua yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Kemudian ada juga sumur baru yang dibuat oleh warga, kedua-duanya sebenarnya bentuk pelanggaran hukum.

“Saya sudah perintahkan Kapolres Muba dan dari seluruh kejadian totalnya sampai hari ini ada enam. Empatnya sudah diajukan ke Kejaksaan, (satunya di Pengadilan tinggal sidang). Tiga perkaranya memang sudah lama tapi baru dilaporkan lagi sehingga buktinya tidak bisa kami ditemukan maka terpaksa kita hentikan. Sekarang ada dua perkara yang baru, yaitu tanggal 22 Agustus kemarin dan 1 September yang baru saja terjadi, “bebernya.

Kapolda juga menjelaskan bahwa terkait kasus itu dirinya sudah perintahkan Kasat Reserse Kriminal Umum Polres Muba bekerjasama dengan Polda Sumsel untuk lakukan penegakan hukum yang tegas, karena ada tiga hal yang dilanggar, pertama Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 terkait dengan jasa pengangkutan minyak bumi dan gas, itu tindak pidananya bisa diancam tahanan diatas 5 tahun penjara.

Kemudian pelanggaran kedua yaitu kalau masyarakat pengebor minyak ini bisa melakukan kegiatan dengan cara dia memberi sesuatu pada orang lain, supaya orang lain itu tidak melakukan kegiatan masuk dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 terkait tindakan korupsi, akan juga kita tangani. Ketiga yaitu kegiatan pengeboran tanpa izin ini merupakan kegiatan kejahatan yang merugikan keuangan negara, bisa dibayangkan berapa banyak minyak yang disedot oleh oknum warga tanpa bayar pajak, maka ini kejahatan yang serius.

“Kejahatan lingkungan hidup dan kejahatan tindakan korupsi ini jelas-jelas merugikan keuangan negara, maka dari itu penegakan hukum harus tegas,” tegas Kapolda yang masuk 10 Capim KPK.(Tim)

Pos terkait