
MUBA,NEWSHANTER.COM – Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi, melakukan mediasi bersama masyarakat Kecamatan Keluang terutama masyarakat di sekitar pasar lama.
Tujuannya untuk mensosialisasikan rencana pemindahan lokasi pasar lama ke lokasi pasar baru yang telah rampung pengerjaannya. Jumat(17/04/2015). Hal ini dilakukan karena sebelumnya, sejumlah pedagang menolak untuk pindah ke pasar baru dengan alasan fasilitas di pasar tersebut belum terpenuhi dan tarif keamanan serta penyewaan kios yang dinilai terlalu tinggi.
Mediasi ini dilaksanakan di halaman pasar lama dan dilanjutkan di Masjid Taqwa, Keluang setelah shalat Jumat. Hadir dalam mediasi ini anggota DRPD Komisi I Sodingun, Kepala Dinas Koperasi UKM dan PP Muba Agendel Azim SSos, Camat Keluang Firman Hirawan SSos MSi beserta staf jajarannya dan perwakilan pedagang pasar lama Keluang.
Masyarakat tidak ingin pasar lama ditutup dikarenakan mereka telah merasa nyaman berdagang di sana serta memiliki pelanggan tetap. Mereka takut jika mereka pindah kepasar baru mereka akan kehilangan pelanggan.
Muhammad Faisol salah seorang perwakilan pedagang menambahkan untuk pendaftaran kios di pasar baru harus jelas, serta bukti pembayaranya juga harus jelas, agar warga tidak merasa dirugikan.
“Warga mau pindah ke pasar baru jika semuanya jelas dan ketentuan hari operasional pasar baru tidak berbenturan dengan operasional pasar lama. Karena warga ingin pasar lama itu tetap menjadi pasar kalangan pada setiap hari minggu”, Tukas Faisol
.
Sementara itu, Wakil Bupati Muba Beni Hernedi menanggapi atas aspirasi masyarakat setempat dengan mengatakan pemerintah ingin memperbaiki pasar untuk meningkatkan pertumbuhan perekomonian masyarakat. Selain itu kondisi pasar lama dinilai sudah tidak representatif lagi, berisiko terjadinya kebakaran, mudah hancur atau roboh serta keadaannya sudah mulai kumuh. Pemerintah telah menyiapkan kios kurang lebih sebanyak 400 yang sudah siap untuk ditempati pada pasar baru nanti.
Hasil mediasi dapat disimpulkan bahwa masyarakat tidak akan menghalangi warga yang ingin pindah ke pasar baru dan meminta agar pasar lama tidak ditutup, serta meminta agar pemerintah menyediakan los yang banyak.
“Pemerintah memberikan waktu selama tiga bulan kepada para pedagang untuk merapikan dan membersihkan pasar lama agar lebih kondusif. Jika dalam batas waktu itu tidak terpenuhi maka mereka harus direlokasi, atau pemerintah akan mengambil tindakan yang tegas terkait pengelolaan pasar”, jelas Wabup.
Wakil Bupati Muba juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak kisruh dengan adanya permasalahan pemindahan pasar dan mengusulkan untuk sementara ini diatur terlebih dahulu agar pengoprasian pasar baru lebih baik(Heri Chaniago).
Kerengan foto
1. Wakil Bupati Muba Beni Hernedi saat berdialog langsung dengan pedagang pasar lama di Kecamatan Keluang dalam rangka mediasi pemindahan lokasi pasar lama ke pasar baru, Jum’at (17/4)
2. Perwakilan pedagang penghuni pasar lama di Kecamatan Keluang sampaikan aspirasinya dalam angka mediasi pemindahan lokasi pasar lama ke pasar baru, Jum’at (17/4)
3. Wakil Bupati Muba Beni Hernedi tinjau langsung kondisi pasar baru yang akan di alokasi untuk penghuni pasar lama Kecamatan Keluang dalam rangka mediasi pemindahan lokasi pasar lama ke pasar baru, Jum’at (17/04/2015) .





