Wartawan Nyaris Kena Parang oknum Keamanan

Oknum keamanan menyabetkan paramg kearah wartawan

Banyuasin.Newshanter.com- Dua wartawan Endang wartawan media mingguan tipikor sekaligus ketua LSM Suara Rakyat Banyuasin (Serap) dan  Martin kontributor TVRI wilayah liputan Banyuasin, nyaris disebet dengan sebilah parang, diwilayah hukum kabupaten Banyuasin, ra Selatan,(Sumsel), karena proses pemgambilan data untuk bahan pemberitaan mengenai adanya pembangunan perusahaan air dalam kemasan di wilayah itu gagal.  Namun kedua wartawan tersebut terhindar dari sabetan parang oknum keamanan PT Tirta Plasindo,  Banyuasin Sumsel.

Keterangan yang  dihimpun Buana Indonesia.Com. peristiwa itu bermula. Saat kedua korban, Endang bersama Martin dan rekannya, bernama Deni wartawan media online Beritanda.com mendatangi lokasi PT Tirta Plasindo Jaya. Dalam rangka peliputan, korban Endang bersama Deni mendatangi pos yang berada diluar pagar, persisnya didepan lokasi yang akan dibangun pabrik minuman ringan tersebut, dengan maksud ingin menanyakan menejer.

Namun tiba-tiba, pelaku yang ditanya, medorong dan mengayunkan sebilah parang kepada korban Endang. Sembari mengancam akan membunuh wartawan yang sedang meliput.

“Gara-gara ado wartawan nyelusup, Anggota Dewan nak nutup perusahaan ini, kau kubunuh,”ujar pelaku seperti dicetitaks  Endang, wartawan mingguan tipikor, saat melaporkan peristiwa tersebut di Mapolsek Talang Kelapa, Sabtu (18/04/15)

Pelaku mungkin tidak senang kalau didepan perusahaan itu dipoto-poto. Sebab saat Endang mengeluarkan Hp dari kantong celananya, tersangka sontak ngeluarkan sebilah parang.“Pelaku mengira saya mengambil gambar. Padahal saya nerima telpon masuk” ucap Endang. Selain telah mengancam Endang, pelaku juga mengancam Martin,
“Beruntung saat kejadian rekan saya langsung merekam adegan itu, sehingga pelaku yang membawa sebilah parang tadi berbalik arah mengejar martin, untuk merebut kameranya.”imbuhnya

“Karna melihatt adegannya direkam, pelaku langsung ngejar saya, sayangya tidak terekam, sebab sempat panik” imbuh martin.Menurut marti, beruntung aksi pelaku tidak sampai melukainya.“Saya tidak tau kenapa aksinya mereda, sehingga kami langsung melapor kesini” tambah Martin.

Kapolsek Talang Kelapa Kompol Royki Marpaung mengatakan, pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan para wartawan tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku yang mengancam tersebut di diduga bernama Asri, petugas keamanan di lokasi bangunan milik PT Tirta Plasindo Jaya, bergerak dibidang minuman ringan di kelurahan Sukamoro kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

“Kami barusan tanya pada pak RT 13, tempat lokasi perusahaan. Yang ribut-ribut sembari membawa parang itu bernama Asri.” ucap salah satu stap di kelurahan sukamoro. Yang enggan disebutkan namanya. Senen (20/04/15)

Sekretaris PWI Banyuasin Nacung Tajudin didampingi Bendahara PWI Saefudi Zuhri mengatakan, pelaku pengancaman, mengayunkan parang, bisa diancam UU No 40 Tentang Pers. Sebab korbanya adalah wartawan.

“Pelaku bisa diancam dengan UU no 40 tahun 1999 tentang Pesr. pasal 18 ayat 1, 2 dan 3. Berbunyi Barang siapa menghalang-halangi Pers dapat dituntun pidana penjara selama 2 tahun atau Denda sebesar 500 juta rupiah.” Tegas Nacung (BI/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *