Pemasangan APK Caleg Muba masih Semeraut, tidak sesuai Zona KPU Muba

APK terpasang di sekitar Jalan Protokol di sekayu Kabupaten Muba terpasang tidak sesuai yang ditentukan KPU.

Musi Banyuasin, Newshanter.Com- Setelah di tetapkan KPUD Musi Banyuasin, sebagai peserta pemilu. Para calon Legeslatif mulai memasang baleho sebagai simbul untuk peserta calaon dalam pemilu 2019 mendatang, baik pemilihan DPD RI , DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten.

Berdasarkan Pantauan di lapangan media Newshanter dilapangan, selasa( 23/08/2018) masih terlihat seperti di daerah Kecamatan Sekayu , Babat Supat, Sungai Lilin dan Tungkal Jaya dan Bayung Lincir terpasang bermacam-macam baleho para caleg bermacam ukuran yang di pasang tidak sesuai zona yang sudah di sepakati bersama parpol dan KPUD Muba.

Seperti di sekayu masih terlihat baleho terpasang dijalan protok, padahal sudah dilarang memasang di jalan-jalan Protokol, Sekolah dan masjid.ini masih saja ada yang di pasang dijalan protocol , mengganggu keindahan dan menutup jalan dipesimpangan.

Adi santoso, SE selaku Bawaslucam, saat dikonfirmasi mengatakan, Bahwa kita telah memberikan surat kepada para parpol termasuk para caleg untuk mentaati aturan yang sudah ditentukan KPU,  kalau surat sudah kita layangkan sebagai peringatan, namun tidak juga di indahkan, kita selaku lembaga yang mengawasi setiap tahapan penyelenggara, termasuk tahap kampanye apabila Alat peraga kempanye tidak sesuai tempannya akan kita lepaskan” ujarnnya.

Salah satu caleg, Supri  dikecamatan babat supat  saat dikonfirmasi, mengatakan kita sebagai caleg harus mentaati aturan yang sudah di tentukan KPUD,  kalau tidak mau kita mendapat laporan atau tindakan tegas dari Bawaslucam. Mari kita sebagai caleg memberikan pembelajaran Politik yang baik, sehingga kedepan para wakil rakyat yang memiliki kualitas sebagai wakil rakyat( heri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *