Bawaslu Muba akan Tertipkan APK Membandel , di Luar Zona

ketua Bawaslu Muba M Sarkani SH MH, akan menertipkan APK yang membandel di luar Zona ditetapkan KPU(heri)

Musi Banyuasin, Newshanter, Com –  Bawaslu.Kabupaten Musi Banyuasin  M S arkani  SH MH.  Himbauan ke panwascam  se Kabupaten Muba , agar menertipkan Alat Peraga Kampanye para Caleg yang terpasang yang membandel diluar  zona yang sudah disepakati dan ditetapkan KPU Muba,  tempat pemasangannya.

“ kita sudah memberikan surat himbauan ke Partai dan para caleg , surat  tanggal  2 oktober 2018, .dan surat kedua 21 oktobr  2018. Terkait mentaati  ketentuan tempat pemasangan APK, Tidak sesuai zona yang ditetapkan KPU akan kita tertipkan. Setiap   Rakor di KPU  kita sampaikan” . Katanya saat disambangi wartawan  ini, selasa (23/10/2018) dikantornya.

berdasarkan surat KPU untuk Ukuran baleho  4×7  sepandu 1.5 x 7  tentang desain alat peserta pemilu 2019.  Nmr surat 427/ pp.08-SD/1606 / kpu-kab. /IX/2018.
Kita dari Bawaslu kabupaten Muba Menjalani sesuai aturan program kerja bawaslu, denagn keterbatasan personil  nanti mengajak berkordinasi dengan  Pol PP menertikan diluar zona yang disepakat KPU dengan partai,  caleg peserta pemilu.” ujarnya

Dia juga menambahkan, Minggu depan.kita  mengundang seluruh Bawaslucam  untuk mengadakan Rakenis penangan pemilu,  Membahas tidak lanjut pelanggaran pemilu, .pembersihan  APK  di luar zona .

Menghimbau  seluruh Partai peserta pemilu dan caleg .mentaati aturan yang sudah ditetapkan berdasarkan Undang-undang  dan ditetapkam kpu kab. Muba.  eSetiap insividu menjaga etika brkampanye . Pelanggaran akan dapat dimanilisir. Untuk saat ini belum ada  laporan ke bawaslu. Terkait prlanggara. “ pungkasnya

Arsyad  komisioner Bawaslu bidang Penindakan pelanggaran menambahkan  Sementara ini kita  menghimbau kepartai politik bersama  Pol PP akan menertipkan.  Dan rapat denagn  komesiorner lain untuk menjadwalkan menertipkan APK  dalam minggu ini.

Damsi . salah  satu  Caleg PPP No.2 dapil 1. Kita sepakat apa yang sudah di tentuka KPU  zona pemasangan  APK, mentati aturan yg dibuat KPU.  Sesuai  undang- undang dapat dipahami .  mengharapkan pada bawaslu harus tegas, tampak  tebang pilih   segera meneripkan Alat Peraga Kampanye  terutama yang masih ada di Jalan Protokol  termasuk  di luar zona. Kita lihat masih saja oknum caleg yang memasang APK.  Apa lagi katanya Kabupaten Muba akan menjaga ke indahan  Kota Sekayu  untuk meraih penghargaan Adipura selanjutnya.(heri)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *