Pekan baru riau newshanter.com.Bertempat di Boy Bistro Pub Karaoke KTV Pool Cafe Jln. Kuantan Raya No. 120 Kel. Sekip Kec. Limapuluh Pekanbaru, Senin tgl 29 Mei 2017 Pkl 00.05 Wibtelah berlangsung aksi dr Ormas DPD FPI Kota Pku dipimpin oleh Ketua DPD FPI Kota Pekanbaru Ustd. Husni Thamrin beserta rombongan yg berjumlah 25 Org.
Adapun tujuan dilakukannya sweeping oleh Ormas FPI tsb adalah utk menyebarkan dan memberikan himbauan Walikota terkait tidak diperbolehkan tempat hiburan beraktifitas selama bulan Ramadhan.
Kemudian Ketua DPD FPI Kota Pku Husni Thamrin menyampaikan kepada Kepala Keamanan Boy Bistro Pub karaoke KTV Pool Cafe Adam bahwa kehadiran mereka utk menghimbau Pihak Bistro agar mematuhi himbauan dari Walikota Pekanbaru agar selama bulan suci Ramadhan aktifitas tempat hiburan di tutup dan tidak boleh memperjual belikan miras dan apabila tidak mengindahkan himbauan tsb pihak FPI akan melakukan tindakkan tegas.
Selanjutnya Kanit IK Polsek Limapuluh selaku mewakili Kapolsek Limapuluh menyampaikan bahwa kegiatan Ormas FPI tersebut tidak sesuai dengan aturan dan yang berhak untuk melakukan Razia tersebut adalah pihak Pol PP Kota Pekanbaru kemudian Kanit IK Polsek Limapuluh menghimbau kepada pengurus Bistro agar mentaati peraturan yg dihimbau oleh walikota Pku.
Kemudian Sekira Pkl 00.45 Wib Ormas FPI melanjutkan ke Pujasera 88 di Jln. S.S.Qasim Kel. Rintis Kec. Limapuluh Pku.
Dalam aksi tersebut Ketua FPI Husni Thamrin menyampaikan kepada pengelola Pujasera 88 Sdr. Asiong terkait himbauan walikota selama bulan Ramadhan dan tidak diperbolehkan menjual Miras.Kegiatan berakhir pkl 01.10 Wib dan selama kegiatan tidak ditemukan adanya pengrusakan dan Kekerasan terhadap kedua lokasi tsb serta selama kegiatan berlangsung situasi aman seketika(jack)





