Palembang,Newshanter.com- Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa Zainal Arifin alias Rifin (58), oknum Lurah di wilayah Kota Palembang. Dengan pidana penjara selama setahun 10 bulan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/2/2018).
Mengingat Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika berbunyi bahwa setiap Penyalah Guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Atas barang bukti dan saksi saksi yang dihadirkan ke persidangan perbuatan terdakwa terbukti secara ah dan meyakinkan melanggar pasal 127 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainan Arifin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” ujar Majelis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunawan SH menuntut terdakwa Zainal Abidin bersama dua terdakwa lainnya, yakni Sulaiman Effendi alias Fendi (47) dan terdakwa Hamka (41) tiga tahun penjara karena bersalah tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penangkapan terdakwa bermula ketiga terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang di rumah terdakwa Hamka di Jalan Puncak Sekuning, Lorong Swadaya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang pada 14 September 2017.
Penangkapan berawal saat aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa tersebut sering dipakai untuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Saat didatangi, petugas melihat ketiga terdakwa serta satu orang lainnya yang diketahui bernama Amin (DPO) sedang duduk di dalam rumah dan ketika mengetahui kedatangan petugas, para terdakwa berusaha kabur.
Setelah mengamankan ketiga terdakwa, polisi melakukan penggeladahan dan menemukan barang bukti satu paket shabu serta alat isap narkoba yang rencananya akan digunakan para terdakwa secara bersama-sama. (01)





