Batam,Newshanter.com – Tim Gabungan dari Bea Cukai Pusat dan Mabes Polri kembali menyita 81 karung berisi 1,6 ton sabu, Selasa (20/2/2018).Sabu disebutkan disita dari salah satu kapal asing berbendera Singapura yang diamankan di perairan Anambas, Kepulauan Riau.
“Tim Gabungan telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkoba di daerah Batam, Kepulauan Riau, yang diangkut oleh sebuah kapal berbendera Singapura,” kata Suwondo Nainggolan, Ketua Tim Gabungan dari Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam.
Selain menyita 1,6 ton sabu, petugas juga mengamankan empat awak kapal yang berkewarganegaraan China, yaitu Tan Mai, Tan Yi, Tan Hui, dan Liu Yin Hua.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam Susila Brata juga membenarkan temuan ini. Namun Susila enggan memberikan penjelasan secara rinci.Dia hanya mengatakan, saat ini, kapal dan sejumlah barang bukti dibawa ke dermaga Pelabuhan Sekupang Logistics.
Namun demikian sejumlah awak media dilarang masuk dengan alasan masih dilakukan pemeriksaan dan pengecekan oleh tim gabungan.
Kronologi Ditemukannya 1 Ton Sabu
Berikut adalah kronologi penangkapan dan pengungkapan adanya sabu-sabu 1 ton di kapal itu oleh tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, Bea Cukai Pusat, serta Bea Cukai Batam pada Jumat (8/2/2018).
Pada Rabu itu, KRI Siguror menangkap MV Sunrise Glory di perairan Selat Philips, dengan koordinat 01.08.722 U/103.48.022 T karena melintas di luar TSS dan masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura.
MV Sunrise Glory seharusnya berbendera Indonesia karena seluruh dokumen kapal berasal dari Indonesia.
Saat pemeriksaan dokumen yang ada dikapal, ada indikasi kapal menggunakan dokumen palsu. Kapal lalu ditarik ke Dermaga Batu Ampar, Batam.
Pada Kamis, 8 Februari 2018, pukul 16.00, dilaksanakan serah terima kapal MV Sunrise Glory dari KRI ke Lanal Batam.
Pada Jumat kemarin pukul 15.00, kapal MV Sunrise Glory digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam dan selanjutnya dilaksanakan pengecekan terhadap ABK Sunrise Glory oleh tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, BC Pusat, dan BC Batam.
Tepat pukul 18.00, tim menemukan barang bukti narkoba berupa sabu 41 karung beras dengan perkiraan 1.000 kilogram di atas tumpukan beras dalam palka bahan makanan.
Nilai narkoba itu minimal mencapai Rp 1,5 triliun. Angka tersebut diperkirakan bisa menyelamatkan 5 juta jiwa pengguna narkoba dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang.
Kapal itu dikomandani Mayor Laut Arizzona.
Sesuai informasi dari nakhoda, kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Taiwan. Namun, setelah dicocokkan dengan dokumen Port Clearance, kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Thailand.
Semua dokumen yang dimiliki kapal hanya fotokopi atau tanpa dokumen asli. Kapal ini akan digunakan menangkap ikan di perairan Taiwan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan detail, tak satu pun ikan hasil tangkapan yang ditemukan. Bahkan, alat tangkap ikan juga tidak ada.
Kapal itu juga diduga phantom ship karena berbendera ganda. Kapal diduga memiliki nama Sun De Man 66.
Itu artinya, kemungkinan kapal memiliki beberapa nama dan diduga pernah menjadi target operasi (TO) karena membawa narkoba atau barang selundupan.(KC)






