Minggu Kasih Polsek Pangkalan Kuras di Gereja Desa Beringin Indah

PELALAWAN, NEWSHANTER.COM- Pelaksanaan Kegiatan Minggu Kasih Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan Polda Riau.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Pangkalan Kuras Iptu Deddy Tobing bersama Personil Polsek Pangkalan Kuras yang beragama Kristen.

Dihadiri oleh, Majelis dan Jemaat Gereja GPdI Gihon Desa Beringin Indah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

“Kegiatan berlangsung di Gereja GPDL Gihon Desa Beringin Indah Kecamatan Pangkalan Kuras. Jumlah Peserta 12 Orang,” ujar Iptu Deddy Tobing, Minggu (12/11/2023).

Topik permasalahan, Lalu lintas, Pelayanan Kepolisian. Pertanyaan yang diajukan Aturan berlaku lintas, Prioritas menggunakan jalan umum, Santunan bagi korban Laka Lantas, Pembuatan SKCK dan Izin Keramaian.

Jawaban dari pertanyaan atau solusi terhadap permasalahan tersebut, kata Iptu Deddy Tobing.
“Sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), jenis kendaraan-kendaraan prioritas
mobil berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengguna jalan yang mendapatkan hak istimewa untuk mendapat prioritas ketika di jalan raya adalah:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
– Kemudian dalam Pasal 135 menyatakan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
– Dalam menggunakan jalan umum, kita harus menggunakan etika berlalu-lintas
– Beberapa pelanggaran lalulintas yg tidak mendapat santunan:
1. Tidak memiliki SIM
2. Tidak memiliki STNK
3. Merubah spesifikasi kenderaan
4. Melawan arus
5. Melanggar palang pintu kereta api
6. Membuat konten

– Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tatacara perizinan kegiatan masyarakat dan keramaian umum serta kegiatan Politik:
*Memberitahukan ke kantor Polisi terdekat
Membawa kelengkapan ADM seperti KTP, rekomendasi dari Lurah/Kades, Izin menggunakan tempat/lokasi giat, struktur Panitia, pernyataan tidak melakukan giat yg melanggar hukum.

Kegiatan Minggu Kasih merupakan Program Quick Wins Kapolri, yang bertujuan untuk mendengarkan secara langsung permasalahan atau keluhan dari masyarakat terhadap Sitkamtibmas, maupun permasalahan lainnya yang ada pada masyarakat, sehingga Polri dapat memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut.

Kegiatan tersebut berakhir sekira Pukul 13.00 WIB, selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *