Menunggu Penetapan Hakim ,Bupati Non Aktif OI Kembali ke RS Ernaldi Bahar

Bupati OI non Aktif AW Nofiadi Mawardi alias Ofi/ foto Net

PALEMBANG -Newshanter. Setelah di vonis enam bulan rehabilitas oleh Majelis Hakim Andrianda SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Selasa (13/09/2016).Hakim menjerat Ofi dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Kasi Pidum Kejari Palembang Hendrianto SH MH, masa hukuman putra mantan Bupati OI H Mawardi Yahya, telah selesai. Pembebasan Bupati Ogan Ilir Nonaktif, AW Nofiadi Mawardi alias Ofi masih menunggu penetapan hakim, kepada wartawan Selasa (13/09/2016)

Menurut Hendriyanto, tanpa putusan hakim, belum bisa dieksekusi. Putusan hakim. Kalau tanpa penetapan hakim belum bisa dieksekusi.

“Vonis ini juga mempertimbangkan masa rehabilitasi yang sudah dijalani terdakwa sejak Maret 206,” kata Andrianda yang diikuti dengan ketukan palu tiga kali.

Menurut Heriyanto, Ofi mulai menjalani rehabilitasinya tanggal 18 Maret 2016. Sejak dari di Lido Bogor.”Di sini dilanjutkan saja,” jelas Hendrianto.

Menanggapi asumsi orang yang mengatakan masih kemungkinan akan menjalani lima hari lagi rehab di RS Erba, menurut Hendrianto bisa dihitung dari tanggal 18 Maret 2016.

“Sebulan itu kan 30 hari. Ada kemarin itu tanggal sampai 31. Jadi dihitung saja sudah pas,” pungkasnya.

Sementara Kuasa Hukum AW Nofiadi Mawardi, Dhaby K Gumayra mengatakan kliennya masih menjalani rehab di RS Erba dan masih menunggu salinan putusan sidang.

“Belum bisalah (eksekusi). Masih menunggu salinan. Menyelesaikan proses administasi. Klien kita masih di Rumah Sakit Ernaldi Bahar. Coba ceklah,” kata Dhaby.

Ofi setelah divonis enam bulan menjalani masa rehabilitasi kembali ke RS Ernaldi Bahar, Selasa (13/9/2016) sekitar pukul.15.00.Beberapa petugas keamanan yang menjaga di pos RS Ernaldi Bahar membenarkan mobil Toyota Avanza warna hitam berplat merah dari Kejaksaan Negeri Palembang mengantar kembali Ofi Mawardi ke RS Erba.

“Jam 3 tadi diantar mobil kejaksaan Avanza warna hitam plat merah,” kata petugas dari anggota Kodim 0418 Palembang.Hanya saja para petugas jaga ini mengaku tidak melihat langsung Ofi mengenakan pakain warna apa saat dibawa kembali masuk RS Erba.

“Yang jelas ada diantar kejaksaan pakaian kejaksaan. Kito dak jingok Ofi pake baju apo. Yang buka jendela sebelah kanan sopir. Cuma mobil dari kejaksaan itu bae. Dak katek kayaknyo dari keluarga.Petugas keamanan yang meminta namanya jangan dicantumkan, menyampaikan pesan agar Ofi tidak diganggu pengunjung.

“Ada penyampaian Ofi nya tidak berkenan. Karena habis sidang mau istirahat. Tolong sampaikan kepada siapapun yang mau bertemu. Mohon pengertiannya. Minta maaf bukan tidak mau ditemui. Tinggal di sini ada penjagaan. Di dalam ada orang rehab. Ada kejaksaan dan orang rehab. Kalau penjaga keamanan sebatas pintu masuk. Tidak masuk ke dalam. Ada sekat-sekatnya juga,” kata sang petugas. Kuasa hukum AW Nofiadi Mawardi, Dhaby K Gumayra sendiri membenarkan kalau kliennya tidak mau ditemui.

“Dak maulah. Trauma jugo diberitake,” kata Dhaby.(sp/01)

RS Ernaldi Bahar Palembang/ FOTO NET
RS Ernaldi Bahar Palembang/ FOTO NET

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *