Jakarta -Newshanter.com.- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menyandang jabatan Gubernur DKI Jakarta meski statusnya terdakwa. Mendagri Tjahjo Kumolo yakin tidak dinonaktifkannya Ahok dari jabatannya sudah sesuai dengan koridor hukum.
“Saya pada keyakinan saya. Saya siap mempertanggungjawabkan kepada Bapak Presiden apa yang saya putuskan. Karena Pasal 83 UU Pemerintahan Daerah dengan dakwaan ini tafsirnya masih, karena ada alternatif. Sudah dua kali saya laporkan kepada Bapak Presiden dengan Pak Mensesneg,” kata Tjahjo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).
Dia juga berpegang pada fatwa Mahkamah Agung, yang tak mengambil keputusan terkait status Ahok. MA beralasan sudah ada proses hukum, sehingga menunggu putusan itu.
Tjahjo juga menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar soal ini. Tetapi dia menyampaikan kepada Jokowi bahwa sebelumnya juga ada gubernur yang menyandang status terdakwa dan tak dinonaktifkan.
“Karena keputusan politik kan tidak hanya berdasarkan hukum, ada pertimbangan hukum, pertimbangan sosiologis, filosofis, mencermati gelagat perkembangan dan dinamika. Tapi ini kan masalah hukum. Kalau saya salah, saya siap bertanggung jawab. Saya siap diberhentikan, siap karena ini yang saya pahami 2 tahun sebagai menteri,” tutur Tjahjo.
Jawaban MA soal Permintaan Fatwa
SElain itu sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo sudah menerima surat balasan dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali atas permintaan fatwa terkait dengan status Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Mendagri Tjahjo menunjukkan penggalan surat balasan dari Hatta Ali. Berikut isi penggalan surat itu:
“Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum (fatwa).
Demikian untuk dimaklumi.
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
(dicap dan ditandatangani)
Prof Dr M HATTA ALI SH MH”
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo sebenarnya sudah mengungkap jawaban MA. Pernyataan Tjahjo pada Senin (20/2) lalu mirip dengan penggalan surat balasan MA yang ditunjukannya hari ini.
“Pertimbangannya karena sedang ada proses pengadilan dan gugatan, jadi MA belum bisa memberikan pendapat,” ujar Tjahjo dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (20/2/2017)(dtc/01).





