Mapolres Rohul Musnahkan Barang Bukti Hasil Ops K2YD Tahap Pertama

Rokan hulu riau Newshunter.Com – Polres Rokan Hulu (Rohul) musnahkan ribuan‎ barang bukti hasil pengungkapan operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dilakukan polisi di 16 kecamatan, Selasa (06/06/17) siang.

Pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Rohul dihadiri Bupati Rohul H. Suparman S.Sos, M.Si, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, Kajari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak, para Perwira dan personel di jajaran Polres Rohul,‎ tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto mengatakan ribuan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi K2YD tahap pertama dimulai 10 Mei-14 Mei 2017 lalu, dan sudah berdasarkan surat Pengadilan Negeri Pasirpangaraian Nomor: 166/ Pen.Pid/ 2017/ PN.Pnp/ tanggal 24 Mei 2017, tentang penetapan persetujuan penyitaan.

operasi K2YD dilakukan 13 Polsek di lingkungan Polres Rohul,‎ ungkap Yusup, diamankan minuman keras berbagai jenis dan merk sebanyak 1.176 botol, petasan atau mercon 9.766 biji.Turut dimusnahkan rokok tanpa cukai 430 bungkus, mie instan kadaluarsa 45 bungkus, dan 20 bungkus roti kadaluarsa.

AKBP Yusup mengakui pemusnahan barang bukti kali ini baru tahap pertama. Pemusnahan tahap dua akan dilakukan saat Apel Gelar Pasukan Ramadaniah Siak 2017 mendatang.Hasil Ops K2YD yang masih proses penyidikan, jelas Yusup, seperti 4 kasus perjudian dengan jumlah tersangka 12 orang, 1 kasus Curas dengan 1 tersangka, 3 kasus Curat dengan jumlah tersangka 3 orang.

Selanjutnya, 1 kasus Curanmor dengan tersangka 1 orang. Sedangkan untuk kasus balap liar, polisi mengamankan 9 sepeda motor dan 9 pelaku dilakukan pembinaan.
Selain itu Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto mengatakan hasil Rapat Koordinasi eksternal digelar, Pemkab Rohul, TNI dan Polri dengan segenap komponen masyarakat siap bersinergi untuk membasmi minuman keras di atas 0 persen.Sesuai rencana Bupati Rohul Suparman juga dilakukan penertiban tempat maksiat melibatkan tim gabungan, seperti Polri, TNI, dan Satpol PP Rohul.

“Penertiban dilakukan secara bertahap untuk wilayah Rambah. Kemarin, kita bersama Satpol PP sudah berikan teguran,” jelas AKBP Yusup.

“Teguran ini nanti akan berlanjut, ya sampai dengan nanti hasil kerja kita dengan Pemda. Bila disepakati ditutup ya kita tutup,” tegas Kapolres Rohul.

Sementara, Bupati Rohul Suparman menegaskan akan menutup seluruh tempat maksiat, terutama yang berada di Kecamatan Rambah, karena merupakan ibukota dari Kabupaten Rohul yang dikenal daerah religius.

Suparman mengaku tempat maksiat di Kecamatan Rambah sudah tutup sebelum bulan suci Ramadan, dan tidak boleh beroperasi lagi setelah hari raya Idul Fitri.

Sesuai Perda, diakui Bupati Rohul Suparman, minuman yang boleh dijual juga tidak boleh di atas 0 persen.(ATR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *