PALEMBANG, Newshanter.com. – Mantan Kepala Satuan polisi Pamong Prjaja (Kasat Pol PP) Kabupaten OKU Timur, Okto Sriherjani di Pengadilan Tipikor Palembang, terdakwa dalam kasus korupsi diduga melakukan tindak pidana korupsi dana kebisingan pada tahun 2014 dan 2015 mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp 600 juta.
Tertunduk lemas ketika dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKu Timur dengan pidana penjara enam tahun dan enam bulan (6.5 tahun) penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus Palembang, Kamis (24/8/2017).
Terdakwa Okto ini diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri sebagaimana didakwa dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Supaya majelis hakim tindak pidana korupsi yang menghadili perkara ini agar menghukum terdakwa Okto dengan pidana penjara enam tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” ujar JPU ketika mengutip surat tuntutan.
Tak hanya itu, selain di pidana penjara, terdakwa Okto pun dibebani membayara pidana denda Rp 300 juta sengan ketentuan jika denda tersebut dibayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
“Terdakwa Okto yang merupakan mantan Kasat Pol PP OKU Timur selaku Pengguna Anggaran (PA) harus mempertanggungjawabkan anggaran yang dikeluarkan yang tercantum dalam bukti sura berupa SPJ kegiatan di bulan Januari hingga bulan Maret tahun 2012,” ungkapnya dihadapan majelis hakim Paluko Hutagalung SH MH.
JPU menyimpulkan berdasarkan audit dari inspektorat dimana kas negara mengalami kerugian mencapai Rp 699.600.000, bahkan terdakwa ini telah menitipkan sejumlah uang guna mengganti kerugian negara senilai RP 102 Juta.
“Membebankan kerugian negara sebesar 640 juta akan tetapi terdakwa telah menitipkan uang senilai 102 juta, sehingga terdakwa harus membayar Uang Pengganti (UP) senilai RP 40 Juta , apabila UP tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun,” pungkasnya.Untuk mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum terdawa sidang di tunda..(01)





