PALEMBANG —Newshanter.com. Tiga terdakwa Kasus dugaan korupsi dana hibah APBD tahun anggaran 2015 untuk pembuatan baju seragam ustadz dan ustdzah se kabupaten OKI. di pengadiln Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (19/04/2018) masing masing dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Sutriyono SH, dari Kejari Kayu Agung.
Ketiga terdakwa tersebut Asni FIkri (48) Mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda OKI, Hermansyah wakil direktur CV Iska Pratama dan M Amin Adhan Direktur CV Dua Putera, warga Kayu Agung OKI.
Para terddakwa menurut JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 2 dan 3 UU.N0.31/1999 diubah menjadi UU.NO.20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Seragam muslim berupa pakaian Ustad dan Ustadsah sekabupaten OKI dengan jumlah 2750 orang dengan Anggaran Rp. 825 juta rupiah dari pagu anggaran APBD Tahun 2015.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sutriyono SH, bahwa dalam pengadaan seragam ini dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan ada kerugian negara sebesar Rp. 337.891 250.00,-
Usai jaksa membacakan tuntutanya majelis hakim diketuai Paluko Hutagalung SH, hakim Anggota Saiman SH MH dan Iskandar Harun SH MH, menunda sidang Senin (23/08/2018)umtuk mendengrkan pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa.
Terungkap dipersidangankan bahwa ketiga terdakwa, telah mengambalikan uang hasil korupsi tersebut kepada negara. Sedangkan sidang untuk terdawa Asni FIkri terpisah.(01)





