Palembang. Neswhanter.com. Meski Penasehat Hukum Terdakawa Za (35) warga kancil putih, Palembang terdakwa dalam kasus kepemilikan Nakorba, pada sidang kedua Selasa (31/08/2018) lalu. Mengajukan eksepsi minta terdawa dibebaskan dari dakwaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan alasan barang yang dijual terdakwa Za bersama temanya IW sidang terpisah adalah bumbu Bumbu Dapur berupa GARAM.
Selain itu penasehat hukum terdakwa dalam epksesinya menyatakan terdakwa dipukuli kaki/Lututnya berulang kali sehingga luka-luka, disuruh mengaku dan tanpa pernah diperiksa dan hanya disuruh menanda tangani BERITA ACARA PEMERIKSAAN yang dibuat oleh Oknum Penyidik sendiri begitu juga dengan Penasehat Hukumnya yang datang hanya untuk menanda tangani BERKAS PERKARA YANG PENUH DENGAN REKAYASA, REKAPAKSA DAN MANIPULASI DATA.
Begitu juga hari Rabu bulan Juni adalah Tanggal 1, 8, 15, 22, 29. Tidak ada Hari RABU yang bertanggal 4 Juni 2016 sebagaimana dalam uraian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.”Dengan demikian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP ” Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum“. ujar penasehat hukum terdakwa, dari PUSAT ADVOKASI HUKUM DAN HAM SUMSEL YLBH IKADIN SUMSEL, SUPENDI, SH, ISKANDAR RIZAL, SH, SAYUTI RAMBANG, SH,AULIA RAHMAN, SH;MH, K.A. JAUHARI, SH;MH dan DARUSSALAM, SH.
Sedangkan Atas Epsesi tersebut JaksA penuntut umum (JPU) tetap dengan dakwaaanya seperti semula.
Jaksa penuntut Umum dalam dakwaanya mengatakan bahwa terdakwa ZA bersama temanya Iw Rabu 4 juni 2016 jam 22.00 di Jalan Syeh abdul Somad 22 ilir Bukit kecil tepatnya di rumah kosong, telah menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan 1 jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram yakni 55,63 gram.
Pihak kepoosian yang nendapat imformasi dari masyarakat. Lalu menurunkan tiga orang orang petugas anggota Res Narkoba Polda Sumsel, Khamim syahrul, Ricky Fanitra, Dedy Saputra, unyuk menyamar sebagai pembeli. Kemudian kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti.
Sementara itu Majelis Hakim yang diketuai Charles SH dalam purusan sela Selasa (06/09/2015) tidak menerima eksepsksi penasehat hukum. Untuk itu tetap meneruskan sidang untuk medengarkan keterangan para saksi dari pihak kepolisian.
Namun ketika tiga saksi dari kepolsian terdiri dari Khamim Syahrul, Ricky Fanitra, Dedy saputra, yang diajukan JPU sebgai saksi , ketiga duduk dikursi didepan majelis hakimjelis hakim minta kesaksiannya..
Namun majelis hakim minta kepada JPU untuk menampilkan barang bukti (BB). Ternyata JPU belum membawa Barang Bukti Untuk itu Hakim Charles menunda sidang Rabu (07/09/2016) untuk menghadirkan barang bukti.(01)





