Kelompok Tani Bersatu Desa Gumai Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Kejati Sumsel, Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah 

Palembang, newshunter.com – Kelompok Tani Keluarga Bersatu Desa Gumai, yang didampingi oleh penasihat hukum mereka dari Kantor Hukum Mardiansyah dan Rekan, secara resmi melaporkan PT. SEAL ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Selasa (25/3/2025).

Laporan ini terkait dugaan praktik mafia tanah yang merugikan kelompok tani tersebut. Mardiansyah SH, selaku penasihat hukum Kelompok Tani Keluarga Bersatu, menjelaskan bahwa laporan ini didasari oleh dugaan penyerobotan, perusakan, dan penguasaan lahan secara paksa oleh PT. SEAL. Lahan yang dikelola oleh kelompok tani seluas 140 hektar, di mana terdapat tanaman karet berusia 8 tahun seluas 25 hektar dan tanaman sawit seluas 115 hektar, diduga telah diambil alih secara ilegal.

“Praktik mafia tanah yang kami maksud di sini adalah tindakan penyerobotan dan penguasaan lahan secara paksa. Kelompok tani kami telah dirugikan secara materiil dan imateril akibat tindakan ini,” tegas Mardiansyah saat ditemui di Kejati Sumsel.

Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah Lebih lanjut, Mardiansyah mengungkapkan bahwa akibat peristiwa yang terjadi sejak tahun 2020 tersebut, kelompok tani mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp.8.000.000.000.Kerugian ini mencakup hilangnya potensi pendapatan dari hasil kebun karet dan sawit, serta kerusakan pada infrastruktur yang telah dibangun oleh kelompok tani.

“Selain kehilangan lahan, kelompok tani juga kehilangan mata pencaharian mereka. Kebun karet dan sawit adalah sumber penghasilan utama bagi mereka. Kerugian ini sangat besar dan berdampak pada kehidupan ekonomi mereka,” jelas Mardiansyah.

Kronologi Sengketa Lahan Mardiansyah menjelaskan bahwa Kelompok Tani Keluarga Bersatu telah mengelola lahan tersebut sejak lama. Mereka telah menanam karet dan sawit, serta membangun tiga unit rumah pondok untuk tempat tinggal keluarga kelompok tani yang bertugas menjaga kebun.

Pada tahun 2016, PT. Sumber Enim Alam Lestari (SEAL) masuk ke Desa Gumai dengan program tanaman padi/sawah. Awalnya, tidak ada masalah antara PT. SEAL dan kelompok tani, karena kebun mereka dipisahkan oleh kebun milik masyarakat lainnya. Namun, seiring berjalannya waktu, PT. SEAL diduga mulai memperluas wilayah operasionalnya dan mengincar lahan milik kelompok tani. “Awalnya, tidak ada masalah. Tapi kemudian, PT. SEAL mulai menguasai lahan kelompok tani. Mereka bahkan telah menanami kebun kelompok tani dengan sawit,” ungkap Mardiansyah.

Kelompok Tani Keluarga Bersatu, melalui penasihat hukum mereka, memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan mereka. Mereka juga menuntut agar lahan mereka dikembalikan dan kerugian yang mereka derita dapat dipulihkan. “Kami berharap Kejati Sumsel dapat menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi kelompok tani kami. Lahan ini adalah hak kami, dan kami akan berjuang untuk mendapatkannya kembali,” tegas Mardiansyah.

Mardiansyah menambahkan bahwa laporan mereka didasarkan pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 51/Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Agraria, dan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

“Kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaporkan kasus ini. Kami berharap Kejati Sumsel dapat bertindak tegas dan adil,” pungkas Mardiansyah.(Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *