Palembang, newshanter.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Disperkim Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T.,M.M.,IPM.,ASEAN.Eng memberikan penjelasan mengenai apa itu sertifikat laik fungsi (LSF) bangunan gedung negara.
Dikatakan Kepala Plt Disperkim Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T.,M.M.,IPM.,ASEAN.Eng, makanya disosialisasi dimana kami mencoba untuk mensosialisasikan LSF itu terhadap bangunan-bangunan pemerintah dahulu dilingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi Sumsel.
“Setelah bangunan pemerintah dapat LSF semua, baru sambil jalan kita sosialisasi kebangunan-bangunan pemerintah dan bangunan-bangunan lainnya yang bangunan gedung yang berpengaruh terhadap orang banyak,” ujarnya.
Kemudian, kita misalkan terhadap gedung mall, hotel, restauran, dan sebagainya itu kan kita harus ada uji layak dan fungsi bangunan itu aman atau tidak. Baik dari segi struktur, dari segi kenyamanan, dan dari sana akan kita berikan masukan-masukan.
“Dimana bangunan-bangunan yang ada ini, kita evaluasi terhadap SLF itu ada OP atau ada SOPnya, misalnya harus terpenuhi semuanya, nanti kita survey dan akan kita berikan masukan,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, setelah disurvey bahwa dari gedung ini kalau dia mau kami keluarkan SLF dia harus memenuhi persyaratannya supaya segera dipenuhi terlebih dahulu. Dimana SLF itu memberikan kepastian kenyamanan terhadap fungsi bangunan, beda dengan Izin Mendirikan Bangunan, kalau IMB ada retribusi, sedangkan LSF tidak ada retribusi.
“LSF itu gratis, dimana LSF itu merupakan fungsi pemerintah, dimana pemerintah hadir bahwa bangunan terutama bangunan-bangunan yang bangunan-bangunan yang pelayanan umum, banyak masyarakat banyak, bahwa bangunan itu layak di fungsikan,” katanya.
Masih dilanjutkannya, dimana Peraturan Pemerintah Nomer 16 Tahun 2021 sudah dilaksanakan terus makanya kita ini bertarget. Yang mana pemprov Sumsel ini berapa LSF yang sudah kita keluarkan terhadap bangunan yang ada diprovinsi Sumsel khususnya. Sedangkan untuk rumah sakit semua sudah kita surati, tapi kalau rumah sakit itu kan dimana rumah sakit ada standar bangunan khususnya dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Kemungkinan ada sih yang belum memiliki SLF, dan mungkin ada juga yang sudah memiliki SLF. Kedepan kita dorong, kita sosialisasikan fungsi peraturan terhadap SLF ini ke seluruh stakeholder, artinya bukan saja pemerintah, swasta dan masyarakat juga harus tahu,” ucapnya.
Masih disampaikannya, kalau belum memenuhi standar itulah fungsi dari kita, dimana kita memberikan masukan, bahwa bangunan ini terhadap LSF ini kita check list misalnya kurang ini, kurang ini, untuk ini diperbaiki ini itu. Dimana kita kasih saran dan masukan terhadap sampai akhirnya keluar SLF. Justru kita mendorong bangunan-bangunan gedung negara ini berstandar baik, berfungsi dengan baik sesuai dengan fungsinya.
“Bangunan gedung itu memang ada didalam PP Nomer 16 Tahun 2021 harus memenuhi 4 aspek yakni aspek keselamatan, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek kemudahan,” imbuhnya.(ton)





