Palembang, newshunter.com– Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering llir (OKI) pada 13 Januari 2025 lalu berbuntut panjang.
David Ariwibowo, seorang warga yang turut dilaporkan dalam kasus tersebut, melalui kuasa hukumnya dari Advokat Benny Murdani SH MH CHRM dan Partners, menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
Pihaknya pun telah melayangkan surat keberatan ke Polsek Pedamaran Timur, meminta perlindungan hukum kepada sejumlah pihak berwenang, hingga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kayu Agung.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima, peristiwa bermula dari keributan antara seorang bernama Anci (korban) dengan Dopan (pelaku utama). Dalam insiden tersebut, Anci mengalami luka tusuk di bagian punggung. Namun, sebelum keributan antara Anci dan Dopan terjadi, David Ariwibowo, klien dari kantor hukum Benny Murdani, sempat terlibat adu mulut dengan Anci.
Kendati demikian, perselisihan tersebut tidak berujung pada kontak fisik lantaran berhasil dilerai oleh Kepala Desa Pulau Geronggang yang berada di lokasi. Setelah itu, David diantarkan pulang ke rumah. Tak lama berselang, ia menerima kabar mengenai keributan antara Anci dan Dopan.
Kejanggalan muncul ketika korban, Anci, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pedamaran Timur dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Anehnya, dalam laporan tersebut, Anci turut menyeret nama David Ariwibowo dan Dopin (kakak Dopan) sebagai terlapor, selain pelaku utama, Dopan.
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap saat pelaku utama, Dopan, menyerahkan diri ke pihak kepolisian didampingi oleh Kepala Desa dan perangkat desa lainnya pada tanggal yang sama, 13 Januari 2025.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Dopan secara tegas menyatakan bahwa ia melakukan penusukan tersebut seorang diri dan tidak ada melakukan pengeroyokan bersama dengan Dopin maupun David Ariwibowo.
Kuasa hukum David Ariwibowo, Benny mengungkapkan bahwa sejumlah saksi kunci yang merupakan warga setempat, yaitu Eva, Paradila, dan Yuda, telah memberikan keterangan yang menguatkan pernyataan Dopan. Ketiga saksi tersebut menyatakan dengan jelas bahwa mereka tidak melihat adanya keterlibatan David maupun Dopin saat keributan antara Dopan dan Anci terjadi.
Selain itu, terdapat pula warga lain yang bersedia menjadi saksi, seperti Tetriani dan Dadang Imbawan, termasuk Kepala Desa Pulau Geronggang sendiri. Namun, keterangan dari saksi-saksi ini baru diambil oleh pihak kepolisian setelah status tersangka ditetapkan kepada David Ariwibowo pada tanggal 21 April 2025, menyusul surat panggilan tersangka yang diterimanya pada tanggal 22 April 2025. Sebagai bentuk dukungan terhadap David, para saksi tersebut bahkan telah membuat surat pernyataan tertulis mengenai fakta kejadian yang sebenarnya.
Kecurigaan akan adanya rekayasa semakin menguat dengan adanya indikasi upaya penggiringan opini terhadap saksi-saksi oleh pihak keluarga korban. Menurut kuasa hukum Benny Murdani, saksi Eva dan Paradila mengaku didatangi oleh Indarso, kakak korban, yang meminta mereka untuk memberikan keterangan palsu yang menyebutkan bahwa kejadian tersebut adalah pengeroyokan yang melibatkan Dopan, Dopin, dan David. Namun, kedua saksi tersebut menolak permintaan tersebut dan tetap memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang mereka lihat, dengar, dan ketahui.
Oleh karena itu, Tim Penasehat Hukum menduga bahwa keterangan saksi-saksi dari pihak keluarga dekat korban adalah keterangan yang tidak benar dan dipaksakan, dengan tujuan untuk menyeret klien mereka dalam kasus keributan tersebut.
Menyikapi penetapan status tersangka terhadap kliennya, Tim Penasehat Hukum David Ariwibowo telah mengambil langkah tegas. Mereka telah melayangkan surat keberatan atas penetapan tersangka tersebut kepada Polsek Pedamaran Timur. Selain itu, surat permohonan perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi juga telah dikirimkan kepada sejumlah pihak berwenang, termasuk Kapolri dan jajaran, Kapolda Sumsel dan jajaran, Kapolres OKI, Kompolnas, dan Komnas HAM RI. Sebagai puncak upaya mencari keadilan,
David Ariwibowo melalui kuasa hukumnya Benny Murdani SH MH CHRM berencana akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kayu Agung. Langkah ini diambil dengan harapan agar status tersangka yang disandangnya dapat ditinjau ulang dan dibatalkan demi hukum, mengingat kuatnya dugaan adanya rekayasa dan ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan tuduhan yang dialamatkan kepada klien mereka.(Nan)





