Ini Kata Penasihat Hukum P3KP Terkait Pasar Kuto

Palembang, newshanter.com – Terkait penolakan pedagang pasar Kuto untuk revitalisasi pasar. Ini tanggapan dari penasihat hukum dari Paguyuban Pedagang Pasar Kuto Palembang (P3KP) angkat bicara.

Sapriadi Syamsudin, SH, MH mengatakan, persoalan Pasar Kuto ini sudah lama berjalan, sudah lama berproses, dan sudah lama ditolak oleh para pedagang terkait dengan kontrak Build Operate Transfer (BOT).

“Kenapa BOT ditolak, dari kacamata hukum yang kami lihat tidak mungkin BOT di BOT kan lagi ke pihak lain. Artinya ketika peralihan pemerintah kota pada saat itu di BOT kan lagi ke perusahaan lain yang dulunya dari Prabu Alai dialihkan ke PT Ganda Tahta Prima (PT GTP),” ujarnya.

Sehingga bergejolaklah persoaalan pasar ini tentang BOT nya. Pedagang pasar meminta dikelola langsung oleh PD Pasar. Sejak 2016 persoalaan ini bergejolak pihaknya mendengar informasi bahwa pasar Kuto akan di BOT kan lagi ke perusahaan lain.

“Kami melihat BOT ini diduga menyalahi regulasi yang ada, karena setelah alihkan ke pihak ketiga lalu dialihkan lagi ke pihak ketiga yang lainnya pada saat disetiap penghujung masa pemerintahan kota habis. Sehingga para pedagang melalui P3KP menyampaikan bahwa tunda dulu sampai pemerintahan walikota yang baru, karena persoalan ini diduga cacat hukum,” bebernya.

“Setelah datang walikota yang baru akan menjadi persolaan dan PR bagi walikota itu. Selanjutnya kami menduga pengelolan PD Pasar Palembang Jaya sudah kacau. Maka sudah waktunya Kejaksaan Tinggi, Polda Sumsel, dan penegak hukum lainnya untuk mengaudit PD Pasar Palembang Jaya dan pemerintah kota Palembang,” tambahnya.

Dikatakannya, karena persoalan ini terus bergulir dan tidak ada penyelesaian. Seharusnya pasar-pasar yang ada di kota Palembang dikelola langsung oleh PD Pasar Palembang Jaya, kecuali harus menggunakan pihak ketiga misalnnya lahannya tidak bisa dbangun.

“Kalau Pasar Kuto lahannya telah dibangun sudah ada tempatnya. Hanya persoalan kecil yang menyangkut pasar seperti atapnya bolong, parit yang mampet itu diperbaiki oleh PD Pasar Palemang Jaya. Di Pasar Kuto ada tiga retribusi yakni retribusi harian, sewa bulanan, dan sewa tahunan,” jelasnya.

Lanjut, pihaknya sudah beberapa kali mengajukan permohonan untuk perbaikan itu untuk memohon kepada PD Pasar dan pihak ketiga yang mengelola pasar supaya atap yang bocor itu diganti.

“Pedagang melalui P3KP secara sukarela memperbaiki sendiri. Kami menduga bahwa PD Pasar telah gagal mengelola pasar di kota Palembang oleh karena itu sudah waktunya PD Pasar Palembang Jaya untuk diaudit. Apakah PD Pasar telah menyelewengkan dana dari pasar sehingga harus di BOT kan terus,” tutupnya. (rils)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *