Hukuman DR Rani Devita, SH, MH. Dari 2 tahun menjadi 4,6 tahun bulan

Palembang.Newshanter.com. DR Rani Devita, SH, MH Aparatur Sipil Negara (ASN) Pertanahan kota Palembang, terpidana kasus OTT pungli dan dijatuhi telah divonis hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Palembang.

Akhirnya Ditingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang hukuman rani bertambah 2,6 tahun bulan. Jadi mantan Pegawai BPN Palembang ini dihukum 4,6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut umum (JPU) Iskandarsyah Alam, ketika dihubungi di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (01/02/2017). membenarkan banding JPU diterima. ” Banding kami diterima akhirnya Rani ditingkat banding dihukuman 4,6 penjara,” ujarnya singkat sambil memperlihatkan bukti salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang.

Seperti seperti dibritakan Pada sidang putusan Selasa (14/11/2017) tahun lalu Rani Arvita Aparatur Sipil Negara (ASN) Pertanahan kota Palembang, terdakwa dugaan kasus pungutan liar (Pungli) sertifikat kepemilikan tanah, divonis pidana penjara oleh majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, SH, didampingi hakim Junaida SH MH dan Suryadi SH MH, dalam sidang putusan di Pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Palembang di vonis dua tahun penjara .

Selain itu diganjar hukumnan dua tahun penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta dan subsider 2 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa DR Rani Devita, SH, MH, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 11 huruf a UU RI no 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan pasal UU RI no 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun bagi terdakwa,” ujar Paluko HUtagalung.

Sementara Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam. pada sidang tuntutam menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara melanggar pasal 12 hidup a UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, JPU pertama pikir pikir setelah berkoordinasi akhirnya JPU menyatakan Banding.

Ketika ditanya apakan Rani berhak banding ke tingkat yang lebih tinggi Makamah Agung (MA) ? Bisa saja silahkah saja ,” kata Iskandar singkat.(01)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *