Jakarta, Newshanter.com – Puluhan Masyarakat dari tiga Kecamatan yang ada di kabupaten Pelalawan meliputi Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut dan Kerumutan tergabung dalam Forum Masyarakat Tuntut Kemitraan ( FMTK ) mendatangi kantor PT. Serikat Putra di Jakarta, untuk menyampaikan tuntutan, Senen, (1/10/18).
Rombongan Forum Masyarakat Tuntut Kemitraan ini terdiri dari Ketua FMTK Syafrizal S.IP, Camat Bandar Petalangan Faisal S.stp, Ketua Lembaga Adat Petalangan Arifin S.IP, Kepala Desa dan beberapa Tokoh Masyarakat yang tergabung dalam FMTK.
Dalam pertemuan, Syafrizal, mengungkapkan, kami udah bosan berurusan dengan kantor perwakilan PT. Serikat Putra yang berada di Pekanbaru, karena tidak pernah ada titik terang dalam penyelesaian permasalahan yang selama ini masyarakat kami rasakan.
Oleh sebab itu, saya beserta rombongan ingin berjumpa lansung dengan pihak perusahaan PT. Serikat Putra yang berada di Jakarta untuk mencarikan solusi dalam penyelesaian permasalahan ini, ungkap Syafrizal.
” Masyarakat kami merasa terzolimi, sebab sejak mulai beroperasi pada tahun 1987 sampai sekarang hampir tidak memberikan kontribusi apa – apa untuk mensejahterakan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan”, ujar Syafrizal.
“Bila hal ini tidak menjadi perhatian oleh pihak perusahaan PT. Serikat Putra, kami 13 desa 1 kelurahan yang tergabung dalam Forum Tuntut Kemitraan akan menutup jalan desa yang di lewati oleh operasional perusahaan PT. Serikat Putra menjelang permasalahan ini selesai”, tegas Syafrizal.
Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Adat Petalangan, Arifin, juga mengatakan, dalam melaksanakan usahanya di bidang perkebunan sawit Perusahaan Serikat Putra bahkan telah melakukan pelanggaran mendasar terhadap izin yang di berikan di antaranya.
1. Bahwa di beberapa titik/tempat, areal perkebunan PT. Serikat Putra berada di luar izin pelepasan kawasan hutan dari mentri kehutanan No.919/Kpts-II/1991.
2. Bahwa PT. Serikat Putra tidak memperhatikan usaha konservasi yang di amanatkan oleh Keputusan Menteri Kehutanan No.919/Kpts-II/1991 diktum ke lima huruf b, Faktanya di pinggir sungai kerumutan dan sungai terbangngiang habis di tanami kelapa sawit dan sebahagian aliran sungai di pindahkan san di tutup.
3. Bahwa terdapat 5 Desa, 1 kelurahan yang statusnya saat ini berada dalam HGU PT. Serikat Putra, akibatnya terhambatnya kegiatan pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi masyarakat, karena tanah lahan perkebunan masayarakat hak-haknya tidak bisa di tegaskan melalui sertifikasi BPN, padahal dalam SK Menteri Kehutanan No.919/Kpts-II/1991 diktum ke empat sangat jelas dinyatakan: “terhadap bagian- bagian lahan tertentu yang telah menjadi perkampungan, persawahan atau telah di duduki dan di garap oleh pihak ketiga, bila di kehendaki untuk di jadikan lahan perkebunan, maka penyelesaiannya di lakukan oleh PT. Serikat Putra dengan pihak- pihak bersangkutan sesui dengan peraturan perundangan yang berlaku”.
4. Bahwa di dalam areal perkebunan PT. Serikat Putra terdapat beberapa kelompok kuburan nenek moyang yang tidak di rawat bahkan di atas pekuburan tersebut di tanam kelapa sawit oleh PT. Serikat Putra.
5. Bahwa PT. Serikat Putra tidak ada niat baik untuk meningkatkan ekonomi masyarakat yang berada di sekitar perusahaannya, ini di buktikan :
5.1. PT. Serikat Putra tidak
mempunyai kebun plasma untuk
Masyarakat.
5.2. PKS. PT Serikat Putra tidak mau
menerima TBS Masyarakat.
6. Bahwa PT. Serikat Putra sampai saat ini belum membayar ganti rugi tanah Masyarakat sebagai berikut.
6.1. Desa Lubuk Terap, Desa Angkasa,
Kokat ( dulu Desa Merbau) 483,
31 Ha.
6.2. Desa Terbangiang , Desa Air Terjun,
Desa Lubuk Raja ( dulu Desa
Terbangiang) 478, 42 Ha.
6.3. Kelurahan Rawang Empat, Desa
Lubuk Keranji Timur (dulu Desa
Lubuk Keranji) 586 Ha.
6.4. Desa Pangkalan Rampok, Desa
Tanjung Air Hitam 434 Ha.
7. Bahwa PT. Serikat Putra tidak melaksanakan/mengingkari kesepakatan yang telah di sepakati di antaranya : Kesepakatan dengan Tim Khusus Lembaga Adat Petalangan tanggal 15 September 1998 dan Kesepakatan dengan Forum Masyarakat Tuntut Kemitraan tanggal 29 September 2017.
Lanjut, Arifin, selain ke PT. Serikat Putra kita juga sudah menyurati Presiden RI , DPRRI, Kapolri, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Negara Agraria, Gubernur Riau, Bupati Pelalawan, terakait permasalah ini.
” Kita ini asli orang melayu, tetap menjunjung tinggi musyawarah untuk mufakat, oleh sebab itu, marilah sama-sama kita duduk semeja untuk mencarikan solusi permasalahan ini”, pungkas Arifin yang juga menjabat sebagai Lurah Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan.
Sementara itu, pihak perusahaan, Bagian Legal Suport, Sevi, didampingi oleh HRD Industrial Relation Support , Johan, Amran, mengatakan, tuntutan bapak semua akan kita kroscek, dalam waktu secepatnya kami adakan rapat internal, setelah itu kami akan pelajari juga terkait tuntutan ini, katanya dengan singkat.
Di akhir pertemuan ketua FMTK menyerahkan berkas surat tuntutan kepada pihak Perusahaan.***(ang).





