Gerindra DPRD Padang Usulkan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang. Maidestal Hari Mahesa : Gunakan Senjata Api Membunuh Tikus

Budi Syahrial Anggota DPRD Gerindra Padang/ net

Jakarta -Newshanter.com. Fraksi Partai Gerindra di DPRD Padang mengusulkan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang Mahyeldi. Namun Fraksi Partai Gerindra perlu menunggu setidaknya satu suara anggota dewan dari fraksi lain agar usulan itu dimuluskan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Padang.

“Yang jelas kita dari Gerindra semua tanda tangan cuma kan memang di dalam tatib (tata tertib) DPRD itu cukup syaratnya cukup 7 orang dari 2 fraksi yang berbeda,” ujar anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Padang Budi Syahrial saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/12/2019).

Budi menyebut ada 3 hal yang melatari usulan hak interpelasi itu. Persoalan pertama adalah mengenai gagalnya Kota Padang menjadi tuan rumah Penas Tani untuk tahun 2020.

“Lalu yang kedua itu kita mempertanyakan persoalan maraknya kafe-kafe ilegal, lebih banyak kafe ilegal daripada kafe legal, kafe-kafe yang memperjualkan minuman beralkohol tanpa izin,” kata Budi.

“Lalu yang ketiga persoalan Pasaraya Padang yang PKL-nya melanggar aturan Perwako jam dagangnya, mereka berdagang di jalan itu kan setelah jam 3, tapi terkesan didiamkan saja di jam 12 dibiarkan saja,” imbuh Budi.

Budi menyebut total anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRD Padang sebanyak 11 dari 45 orang. Untuk usulan hak interpelasi itu disebut Budi baru dari 1 fraksi, yaitu Fraksi Partai Gerindra. Dia berharap ada 1 fraksi lain yang sepakat dengan usulan ini agar memenuhi syarat tatib DPRD Padang diajukan ke Bamus DPRD.


H. Maidestal Hari Mahesa Anggota DPRD Padang dari PPP/ foto net

H. Maidestal Hari Mahesa Gunakan Senjata Api Membunuh Tikus

Interpelasi kepada Walikota Padang dalam pandangan saya, kalau ini yang di pertanyakan. Ibarat kita gunakan Senjata Api untuk membunuh tikus got,kata ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang ini.

Menurut putra mantan Bupati Pasaman dan Pasaman Barat H Baharuddin R dalam tulisan opininya kapada Newshanter,com. Harusnya di Komisi terlebih dahulu, jika tidak memuaskan jawaban dari Kepala Dinas yang bekerja atas nama Walikota, yang menjelaskan ke Walikota, barulah gunakan senjata-senjata DPRD. Apalagi soal tidak jalannya Perda itu, pengawasan kan ada di beberapa Komisi. Bisa juga disampaikan saat pandangan akhir fraksi atau pendapat akhir fraksi terlalu cepat senjata istimewa ini digunakan.

Hak Interpelasi itu untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah yang berdampak kepada masyarakat luas, tapi soal Perda tidak jalan?? Itu bukan karena kebijakan yang dikeluarkan, akan tetapi kenapa penerapan nya tidak jalan dan tentunya itu adalah hak nya anggota dewan lakukan pengawasan dan melakukan penekanan kepada Walikota Padang serta jajarannya dan itu cukup melalui Komisi terkait saja, jika perlu Komisi bisa berikan rekomendasi kepada Walikota Padang.

Soal Penas Tani itu juga tidak menyangkut, kata anggota DPRD Padang selama tiga periode ini, jika diberikan Interpelasi, toh dikarenakan bukan karena kebijakan Walikota kenapa gagal, tapi karena adanya pandangan, kajian, serta prediksi dan kekhawatiran dari Pusat dan Provinsi yang nanti nya dikhawatirkan akan terjadi kegagalan jika dilaksanakan di Kota Padang dan dianggap tidak siap.

Nah, apakah tidak salah tuh anggota dewan pengusul Interpelasi bahannya kepada Walikota. Menurut saya, anggota dewan tersebut kurang memahami tupoksi nya yang ada. Jika ada Perda yang tidak jalan, Yaaa panggil saja pembantunya Walikota yang tentunya juga atas nama dan se-izin Walikota.

Jika tidak dijalankan juga, baru gunakan senjata istimewa tersebut, bahkan jika tidak juga lewat Interpelasi, barulah gunakan hak angket. Tapi rasanya poin-poin ini TIDAK PAS dan Tidak menyangkut Interpelasi, bahkan bisa dikatakan Anggota dewannya itu saya pertanyakan juga kinerjanya, kenapa? Karena pengawasannya yang tidak ada.

Contohnya jika ingin gunakan Interpelasi, pada saat zaman saya dulu, pak Fauzi Bahar membuat kebijakan dengan membuat kebijakannya tentang meterisasi PJU yang dikatakan pak Fauzi Bahar dulu, dana nya dari investor pembuatan meterisasi PJU dengan nilai 32 milyar yang tujuannya untuk penghematan pembayaran listrik Pemko Padang.

Tapi setelah ada pelaksana dan pekerjaan itu berjalan, ternyata ditahun depannya di anggarkan ke APBD Kota Padang. Nah itu yang kita pertanyakan, tapi gagal karena kalah voting.

Berikutnya, contoh tentang adanya kebijakan dari Walikota Mahyeldi tentang pengangkatan Pimpinan Baznas yang didalamnya ternyata bahkan anggota parpol dari PKS yang didalam aturan perundangan itu tidak boleh dan dilarang, serta juga tentang adanya kebijakan pengangkatan Ketua Baznas.

Padahal dia tidak lolos atau dengan syaratnya yang tidak terpenuhi dan juga menurut pansel Baznas tersebut Epy Santoso di rangking jauh dibawah, ternyata Walikota keluarkan kebijakannya dan melantik Epy Santoso.

Jadi Ketua Baznas Kota Padang itu kami juga gubakan Interpelasi, berhasil lolos dengan voting, tapi di peti es kan oleh Pimpinan DPRD Kota Padang saat itu yang Ketua DPRD nya dari Gerindra, PKS, PAN dan Golkar yang menurut infonya ditingkat dipimpinan tersebut ada oknum-oknum yang bermain mata dengan Walikota dan ada juga yang tidak punya nyali untuk teruskan, hingga saat ini kami tidak di DPRD lagi, masih terkatung-katung Interplasinya, dibatalkan tidak terlanjurkan tidak, yang jelasnya itu sekarang terkatung di meja Pimpinan DPRD.

Apabila jika tidak jalannya Perda Minuman Beralkohol (Minol) itu, komisi sajalah dan jika banyaknya cafe yang tidak mempunyai izin, kembali lagi yang tadi. Lagian periode kemaren, itu juga Ketua DPRD dari Gerindra juga, kursi terbanyak adalah Gerindra.

Kenapa bisa lolos dan lemah pengawasan keberadaan sehingga tempat cafe, karaoke yang tidak ada izin yang memancing maksiat itu tumbuh pesat saat ini di periode Buya Mahyeldi juga Walikota, baik yang berizin maupun tidak berizin tumbuh kembang tempat-tempat yang diduga penyedia sarana maksiat.

Harusnya juga tanyakan kembali ke Anggota Legislatif (Aleg) Gerindra dulu, dimana kelemahan kemaren itu. Setelah dapat keterangan barulah ambil langkah, senjata apa yang harusnya dikeluarkan untuk Walikota ini. Jika ada Perda atau peraturan undang undang yang dilanggar, pakai senjata ampuhnya. Jika perlu laporkan ke pihak berwajib, lebih pas dan jelas. Jika pembantunya tidak bekerja jalankan amanah dengan baik, rekomendasikan ganti kepada Walikota, berikan waktu kepada Walikota Padang untuk benahi.

Jika diduga ada permainan atau lemahnya nawaitu dari Walikota Padang untuk menyelamatkan Kota Padang dari maksiat, kenapa Interpelasi lagi?? Lakukan buat pansus, selidiki, kaji, setelah itu kalau ditemukan hal-hal yang aneh, baru tanyakan Interpelasi ke Walikota Padang dan jika ada pelanggarannya, Lanjutkan dan rekomendasikan ke penegak hukum, yaitu laporkan, agar pelanggaran tersebut diproses hukum.

Jadi yang dikeluarkan oleh Gerindra ini menurut saya hanya sensasi dan emosional saja, tanpa di kaji lebih mendalam serta pertanyakan kinerja anggota dewan dari Gerindra yang periode kemaren juga duduk di lembaga DPRD, kalau saya tidak salah ada 7 (tujuh) atau 8 (delapan) orang yang bertahan dan duduk kembali di periode ini.(01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *