PALEMBANG-Newshanter.com – Bambang Trisnanto SH Penasehat hukum terdakwa Chong Kim Tian alias Gery dan A Aron A Chew alias Aron yang merupakan Warga Negara Malaysia ini dituntut dengan hukuman mati. Dalam sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Kelas1 A Khusus Palembang Rabu (05/04/2017) minta terdakwa dihukum seadil adilknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi dan Heriyanto SH MH sebelumnya menuntut terdakwa Chong Kim Tian alias Gery dan A Aron A Chew alias Aron yang merupakan Warga Negara asing dari Malaysia ini dituntut dengan hukuman mati.
Bambang Trisnanto SH dalam pembelaaanya isinya minta dibebaskan dari tuntutan pidana “Majelis hakim agar mengadili perkara ini seadil-adilnya dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dakwaan penuntut umum dari dakwaan primer, dakwaan subsider atau dakwaan lebih subsider,” ujarnya ketika membacakan nota pembelaan sebanyak 20 lembar.
Selain itu, Bambang Trisnanto mengungkapkan lebih jauh dimana dari pertimbangan apa yang didakwa JPU dan saksi-saksi yang diharikan apa yang dilakukan terdakwa tidak lah tepat
“Tuntutan JPU sangatlah berat karena klien kita hanya menjaga barang berupa narkoba, klien kita ini tidak menjadi perantara jual beli, menjual, membeli, menerima atau menjual,” ungkapnya jelasnya seraya penetapan pasal harus tepat.
Usai nota pembelaan dibacakan dimuka persidangan, majelis hakim yang diketuai Togar SH, langsung memberikan kesempatan kepada JPU untuk reflik.“Sidang kita lanjutkan hingga pekan depan pada tanggal 10 april 2017 mendatang,” jelasnya. Dalam sidang pembelaan ini hadir keluarga terdakwa dari Malaysia.

Diketahui, JPU Romi Pasolini SH mengungkap bahwa terdakwa Chong Kim Tian alias Gery dan A Aron A Chew alias Aron ini telah tuntutan pidana hukuman mati karena dinyatakan bersalah dan terbukti menjadi perantara jual beli, menjual, membeli atau menerima narkotika golongan I melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebanyak 20.680 gram.
Dimana sebelumnya terungkap dimana sebelumnya terdakwa Chong Kim Tian menginap di hotel Zuri Ekspres lalu kemudian usai menerima paketan dari boby yang diduga sabu ini, sehingga Chong Kim tian pun beranjak membeli membeli koper warna hitam untuk menyimpannya dan dimasukan ke dalam koper di dalam lemari.
Terpisah, orang tua dari terdakwa Chong Kim Tian alias Gery yakni Tonny ketika ditemui usai sidang dirinya meminta agar majelis hukum membebaskan anaknya dari tuntutan pidana. “Mudah-mudahan majelis hakim mengadili perkara ini seadil-adilnya dan membebaskan anak saya,” pungkasnya.
Berdasarkan temuan dilapangan terleihat keluarga para terdakwa duduk dikursi pengujung sidang senantiasa memdengarkan nota pembelaan. Sekali-kali keluarga terdakwa menitihkan air mata selanjutnya diusap dengan hijab warna jingga ini. Lalu kemudian mengantar terdakwa hingga kesel tahanan sementara PN Palembang.(01)





