Palembang. Newshanter.com, Erick Maulana (34) Warga Jalan Simpang 4 Bakaran Talang Putri Plaju terbukti memiliki 15 paket sabu dalam pelastik kecil di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang diganjar 2,6 tahun penjara oleh majelis hakim Ketua Otnar SH Rabu (5/04/2017).
Vonis ini lebih ringan enam bulan penjara dati tuntutan Jaksa Penuntut Umum Isnaidi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Tuntutan tiga tahun penjara. Menurut JPU Isnaidi dalam tutuntanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menyala gunakan narkotika golongan i sebagaimana diancam dalam pasal 127 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009.
Dari terdakwa didapatkan barang bukti 15 bungkus plastik bening berisikan kristal kristal bening masing masing dengan netto keseluruhan 0,606 gram.
Terungkap di persidangan terdakwa ditangkap petugas dirumahnya 19 desember 2016 jam 13.00, saat dilakukan pengeledahan di temukan 15 paker sabu, menurut terdakwa sabu dibeli dari temannya Pinra alias Gondang (DPO). seharga 1 jura rupiah kemudian sabu itu dipecah menjadi 15 paket dan akan dijual satu paket pelastik kecil RP 100.000. Namun belum sempat paket di jual terdakwa ditangkap petugas. Atas vonis hakim terdakawa maupun JPU menerima.(01)





