Dua Terdakwa Tidak Hadir, Korban Ungkap Aksi Perusakan, Sudang Dijaga Ketat

Palembang, Newshanter.com – Sidang lanjutan dugaan pengrusakan dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Syarif Sulaiman SH terpaksa ditunda sekitar satu jam, sebab, hingga proses persidangan digelar, JPU tidak dapat menghadirkan para saksi.

Bagaimana ini jaksa, kalau saksi belum datang, jangan ngomong sidang. Pastiin dulu Saksi – saksinya baru sidang kita mulai, kata Ketua majelis hakim, Berton Jota SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas I A Khusus, Senin (11/09/2017).

Setelah sidang ditunda dengan menunggu hampir satu jam, sidang kembali digelar. Sidang kali ini terlihat lima terdakwa yang hadir, dua terdakwa tidak hadir di persidangan.

Terdakwa yang hadir, Agus Romrizal, Taufik Hidayat, M Helmi, Andi Gunawan, dan Antoni. Sedangkan yang tidak hadir Andi alias Aan dan Fitriadi alias Adi.

Lima terdakwa yang dihadirkan, hanya satu terdakwa yang dapat memberikan keterangan, karena ke empat terdakwa tidak termasuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sedangkan yang dapat memberikan keterangan yaitu Yeni selaku pelapor dan saksi korban.

Dalam kesaksianya di persidangan, Yeni mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan para terdakwa. Saat kejadian, dirinya yang sedang tertidur diruang tamu mendengar suara dentuman seperti tabung gas yang meledak.

Saya kaget, saya langsung keluar, saya.melihat ada 10 orang lebih termasuk para terdakwa. Lalu saya berteriak dan berkata itu bukan barang kalian, katanya.

Setelah itu, saya dikejar oleh terdakwa Antoni hingga kedalam rumah. Semua pelaku pengrusakan mobil itu saya kenal semua, sebab, tinggalnya di sebelah rumah kakek, yang saya juga tinggal disana, lanjutnya. Selain mobil miliknya, dua unit mobil lain dan sepeda motor serta pintu, jendela juga dirusak. Kejadian berlangsung sekitar 30 menit, jelasnya.

Tidak Ditahan, PH Ngadu Ke PT

Pelapor (saksi korban) melalui Penasihat Hukum (PH) Desmon Simanjuntak SH mengatakan, Berdasarkan kewenangan majelis hakim, kemarin Senin (11/09/2017) sidang digelar dengan agenda keterangan saksi korban (pelapor). Pada sidang sebelumnya, majelis hakim telah membacakan penetapan penahanan, namun pihak terdakwa melalui PH – nya keberatan untuk ditahan, sidang ditunda dengan alasan tidak kondusif. Berdasarkan acara hukum pidana penetapan penahanan harus dilakukan, namun penetapan penahanan tidak dilakukan, keluhnya. Saat dikonfirmasi media ini Selasa (12/09/2017) di PN Palembang.

Penetapan penahanan itu telah dibacakan secara utuh untuk satu terdakwa, namun, sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. Pertanggung jawaban majelis dalam hukum acara pidana itu apa, tanya Desmon. Sidang digelar langsung dengan agenda keterangan saksi korban, tanpa penetapan penahanan secara utuh dibacakan sebelumnya, tegasnya.

Diketahui dua terdakwa dua kali telah mangkir dari persidangan, padahal, kedua PH terdakwa hadir dan mengikuti persidangan. Menurut hukum acara, terdakwa harus dihadirkan. JPU selayaknya melakukan upaya paksa untuk menghadirkan terdakwa. Desmon menduga, JPU melakukan pembiaran.

Mengacu pada aturan, kita menduga telah terjadi pelanggaran acara hukum pidana. Pelaksanaan sidang tidak sesuai dengan agenda sidang sebelumnya. Langkah Desmon akan melaporkan hal ini ke Ketua Pengadilan Tinggi (KAPT) dengan tembusan ke presiden demi untuk perlindungan hukum bagi klien kami agar diterapkan acara hukum pidana yang sebenar – benarnya.

Desmon berharap, para terdakwa harus ditahan, berdasarkan penetapan penahanan yang telah dibacakan majelis hakim sebelumnya.

Menanggapi kasus ini merupakan pidana khusus, Desmon mengaku tidak pernah mengetahui hal itu, majelis hakim tidak pernah mengungkapkan itu di persidangan. Semua hak PH terdakwa, tegasnya.

Keterangan Saksi Korban Berbeda Dengan Dakwaan

Sementara PH para terdakwa, Prof Rasyid Irman SH dan DR Fahmi Raghib SH MH untuk terdakwa I – IV melalui Jhon Freddy SH untuk terdakwa V – VI membenarkan dua terdakwa tidak hadir dalam sidang kemarin. Saat dikonfirmasi media ini Selasa (12/09) via ponsel Fahmi.

Menanggapi keterangan saksi korban, Jhon mengatakan, keterangan saksi korban berbeda dengan dakwaan JPU, saksi mengatakan dalam kejadian terdakwa memecahkan kaca motor, sedangkan di dakwaan kaca mobil, tegasnya.

Menurut saksi, saat kejadian dirinya sedang tertidur dan terbangun karena terdengar suara dentuman, saksi keluar rumah, kendaraan sudah dalam keadaan pecah, salah satu terdakwa mengejar masuk kerumah saksi dan diluar mengatakan sudahlah, jelasnya.

Jhon menilai, saksi memberikan keterangan Kontradiktif saat menjawab pertanyaan majelis hakim, sebab, saksi mengetahui detail kronologis kejadian, namun waktunya kapan, tanya Jhon.

Jhon mengaku, hal ini yang menjadi perdebatan dirinya dengan saksi. Jhon berharap, perbedaan antara keterangan saksi dan dakwaan JPU harap di klierkan.

Perbedaan ini akan kita masukan dalam pledoi nanti, kita profesional, benar katakan benar, salah katakan salah, tegasnya.

Jhon mengaku, merasa keberatan saat mendengarkan keterangan saksi, saksi yang lainya berada dalam ruang sidang, seharusnya saksi lainya diluar ruang sidang, keluhnya.

Menanggapi penetapan penahanan yang dibacakan majelis hakim sebelumnya, dibatalkan, singkatnya.
Jhon berharap, sidang selanjutnya berjalan secara normal, aman dan lancar serta manusiawi.

Ditambahkanya, sidang secara maraton dijadwalkan dua kali dalam satu pekan, Senin dan Kamis. Seperti biasanya sidang ini dijaga ketat oleh puluhan petugas polisi dari polresta Palembang. (y2n)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *