Dr Rani Arvita Minta Bebas, Dituntut Lima Tahun

PALEMBANG -Newshanter.com. Dengan mengenakan pakaian dinas lengkap, Dr Rani Arvita (37) ASN Badan Pertanahan Negara (BPN), terdakwa kasus korupsi sengketa lahan membacakan sendiri nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (24/10/2017). Sebelumnya para penasehan hukum terdawah membacakankan pembelaan.

Sambil menitikan air mata, Rani di muka persidangan membacakan pledoinya berharap dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama lima tahun penjara. Ia menyebut, dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ia merupakan korban penjebakan Margono.

“Kasus OTT ini murni penjebakan. Ini merupakan setingan terencana Margono yang merupakan pemain lama untuk pembunuhan karakter saya,” jelasnya. Diakuinya, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum ia selalu bersikap kooperatif menjalani setiap proses hukuman sejak ditahan tiga bulan lalu.

Bahkan, ada banyak tawaran untuk kasusnya ditangguhkan, tahanan kota hingga fasilitas kelas wahid di dalam penjara.”Tapi hal-hal tersebut tidak saya lakukan karena saya serahkan proses semuanya kepada hukum. Saya sangat ingin pulang, rindu kepada anak-anak saya,” ujar Rani.

Kuasa Hukum Rani Arvita, Ian Iskandar SH menambahkan, pihaknya menolak tuntutan secara terang benderang terhadap kliennya.Ia menilai kasus yang menerpa Rani murni penjebakan, bukan korupsi murni.
Apalagi selama ini Rani selalu tersudut seolah-olah koruptor besar dan pelaku tunggal.

“Dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi dan para ahli klien kami dijebak. Melihat itu sudah sangat wajib Rani dibebaskan dari hukumannya,” ungkapnya.

Setelah kuasa hukum membacakan nota pembelaan Rani Arvita, Majelis Hakim Paluko meminta JPU menanggapi pledoi tersebut pada pekan depan.

“Kami akan menanggapi secar tertulis pekan depan,” ujar JPU, Iskandarsyah Alam.

Usai sidang ketika diwawancarai wartawan didampingi penesehat hukumnya Herma Helen. Ian Iskandar, M Dian Alam Pura.Apa pun yang diputuskan hakim nanti dia pasrah dan ikhlas

“Tapi saya berharap bebas karena saya korban. Begitu juga pakaian ASN Badan Pertanahan Negara (BPN) yang saya pakai ini untuk terakhir kalinya saya ikhlas,” pungkasnya.

Pada sidang sebelumnya Rani Arvita (37) pegawai dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam dan kawan kawan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang,Selasa (17/10/2017). Selain itu,JPU juga menjatuhkan denda tehadap terdakwa Rani dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa DR Rani Arvita SH MH secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 12 hurup a UU RI no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan pasal UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”tegas Iskandarsyah,(01)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *