hp dan camera diketahui barang illegal Hanya dilengkapi dengan fhotocopi surat hasil lelang.

Muara Sabak.Jambi-Newshanter.com Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga supir ekspedisi,yang membawa hp dan camera diketahui barang illegal itu hanya dilengkapi dengan fhotocopi surat hasil lelang.

Fhotocopi hasil lelang itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.”Makanya kita masih menunggu dokumen barang barang ini,kalau memang pemiliknya dapat menunjukkan dokumen sahnya kita akan berikan.Tapi kalau tidak kita akan serahkan ke Negara.”ungkap Kapolres Tanjabtimur AKBP Marinus Marantika Sitepu,Senin (23/10/2017).

Lanjutnya,pihaknya berencana melakukan kroscek ke Pengadilan yang mengeluarkan fhotocopi hasil lelang tersebut.Diharapkan setelah dilakukan kroscek ada petunjuk siapa pemilik barang tersebut.Namun supir ekspedisi tidak mengetahui secara pasti bagaimana barang bernilai milyaran itu masuk ke Tanjabtimur.

Sebab mereka hanya diperintahkan menjemput barang itu ke Kecamatan Berbak dan membawanya ke Kota Jambi.Ketiga supir saat ini hanya dikenakan wajib lapor dan kita masih coba kembangkan siapa pemilik barang tersebut.ujar Marinus Sitepu.(Ridwan)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *