DPRD OKI Umumkan Pengusulan Dja’far Shodiq jadi Bupati OKI

Kayuagung (OKI), newshanter.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir mengumumkan pengusulan Wakil Bupati (Wabup) M. Djafar Shodiq sebagai Bupati . Pengusulan dan pengaktifan Shodiq digelar dalam sidang paripurna V Masa Sidang I DPRD Ogan Komering Ilir pada Selasa (7/11/2023).

Sebelumnya Dja’far Shodiq ditugaskan sebagai Plt. Bupati OKI oleh Menteri Dalam Negeri setelah Bupati OKI, H. Iskandar, SE resmi ditetapkan menjadi Calon Legislator DPR RI pada Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu legislatif 2024.

Sehubungan dengan pengangkatan diri H. Iskandar, SE sebagai Bupati OKI pada 4 November sesuai jadwal pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wakil Bupati Djafar Shodiq secara otomatis menjadi pejabat tugas pelaksana (Plt) Bupati dan secara mekanisme usulan secara resmi untuk diangkat menjadi bupati hingga sisa masa jabatannya.”, ujar Abdiyanto Fikri, Ketua DPRD OKI.

Abdiyanto, mengatakan Djafar Shodiq akan menjadi Bupati periode 2019-2024, melanjutkan sisa masa jabatan

Abdiyanto mengatakan pengusulan Shodiq merupakan mekanisme yang harus dilalui sesuai peraturan-undangan yang berlaku.

Dasar yang dimaksudnya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah beberapa kali dan terkahir menjadi Nomor 6 Tahun 2023. Terang dia.

Sementara itu, Plt. Bupati OKI, H.M Djafar Shodiq sesaat setelah penandatangan berita acara pengusulan Bupati OKI mengatakan akan meneruskan tongkat estafet yang setelah dijalankan kurang lebih 4 tahun ini.

“Perlu mempercepat pembangunan di berbagai bidang. Untuk itu kami menyadari
dalam pelaksaan tugas memerlukan kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan”, ungkapnya.

Shodiq berharap roda pemerintahan di OKI dapat berjalan harmonis dan sinergis untuk mewujudkan OKI Maju, Mandiri dan Sejahtera yang berlandaskan iman dan taqwa. (Eka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *