Palembang, newshanter.com – Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap 1 pelaku berinisial AP (21) terduga tindak pidana penipuan online.
Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira saat konferensi pers di gedung presisi Polda Sumsel, Kamis (6/4/2023).
“Kejadian berawal pada bulan Juni 2022. Korban berinisial R (35) dikirimkan pemberitahuan oleh seseorang dengan nomor WhatsApp 0812-7890-8713 mengaku dari BRI yang memberi tahukan bahwa terjadi perubahan biaya transaksi transfer mobile banking yang semulanya Rp. 6.500,- menjadi Rp. 150.000,-,” ujarnya.
Lanjut, ia menuturkan, pelaku menghubungi korban apabila pesan diabaikan maka korban dianggap setuju dengan biaya baru yaitu sebesar Rp. 150.000,- dan apabila tidak setuju maka korban harus mengisi format yang berbentuk link oleh pelaku.
“Karena korban tidak setuju dengan biaya transaksi yang baru. Kemudian korban mengisi format dalam bentuk link yang dikirimkan oleh pelaku. Salah satunya dengan kode OTP yang terhubung dengan BRI mobile milik korban,” bebernya.
Dikatakannya, setelah pelaku mendapatkan kode OTP BRI mobile milik korban. Kemudian pelaku dengan leluasa menguras BRI mobile korban sebesar Rp. 45.310.000,- .
“Pelaku kami tangkap pada Februari 2023 diwilayah kabupaten Ogan Komering Ilir. Pelaku diancam dengan hukum pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Enam ratus juta rupiah,” tutupnya. (Vin)





