Pangkalan Kerinci, Newshanter.com – Seorang ibu rumah tangga inisial W, (36) warga Desa Sialang Indah Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, melaporkan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang tak lain dilakukan oleh suaminya sendiri inisial S ke Polisi, Minggu, (13/1/2019).
“Menurut korban, kejadian tersebut berawal pada Saptu malam sekira pukul 20.30 WIB (12/1/2019), ketika itu, pelaku bertanya dimana letak kunci ganda sepeda motor kepada korban dirumah mertuanya yang berada dijalur 5 RT 004 RW 005
Desa Sialang Indah Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan”, terang Kapolres Pelalawan, AKBP. Kaswandi Irwan SIK, melalui Paur Humas Ipda Leonardo Sitanggang, kepada awak Media, Minggu, (13/1/2019).
Selanjutnya, masih menurut korban, saat itu, korban menjawab, tidak tahu. Merasa tidak senang dengan jawaban tersebut, pelaku emosi dan memukul korban dibagian pipi bawah kelopak mata hingga memar dan lecet.
“Atas kedian tersebut, pelaku diancam dengan ancaman Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga”, tandas Paur.**(ang).





