Palembang,newshanter.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar Rapat evaluasi dan advokasi implementasi peraturan presiden no. 64 tahun 2020 serta Peraturan Kementerian Dalam Negeri nomor 70 tahun 2020 se-Sumatera Selatan di hotel Santika premiere Palembang, Rabu (2/6/2021).
Dinkes Sumsel Berharap Tarif BPJS Kesehatan Lebih Ringan
Kepala Dinas Kesehatan provinsi Sumatera Selatan, Lesty Nuraini diwakili Kasi Rujukan Ifan Fahriansyah didampingi dr. Widya Anggraini mengatakan, kegiatan kali ini sangat penting karena kita harus menyamai persepsi terutama ada aturan baru terkait JKN KIS.
“Kita paham sekali bahwa Program JKN KIS ini sangat tergantung dengan kolektifitas anggaran yang dihimpun kemudian untuk berkelangsungan sistemibilitas program JKN KIS,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan mengenai data penerima JKN KIS ini basis datanya ditahun 2011 yang telah disempurnakan. Sehingga terus dilakukan verifikasi validasi karena karena pergerakan data ini terus berlangsung.
“Misalnya ada PBI masyarakat miskin yang kemudian nanti mendapatkan pekerjaan kemudian berubah status pun kemudian sebaliknya ada yang berkerja merupakan penerima upah ternyata berubah penjadi PBI karena dia di PHK jadi pergerakan data ini sangat dinamis jadi memang perlu dilakukan pembaharuan,” bebernya.
Ia mengharapkan agar program JKN KIS ini terus berlangsung karena memang dibutuhkan masyarakat.
“Kita juga berharap nanti BPJS Kesehatan menemukan formula yang tepat sehingga nanti biaya kesehatan ini jauh lebih efektif dan efesien sehingga akhirnya iuran lebih ringan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat ini Siti Farida Hanoum Deputi Direksi Wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu BPJS Kesehatan, Nunki Malahayati T. Asdep Bidang MIUR PPU, Wasja analis keuangan pusat dan daerah ahli muda kemendagri, dan Kresnadi Prabowo Mukti kasubdit data non keuangan daerah dit. Evaluasi dan sistem informasi dirjen pertimbangan keuangan kemenkeu. (vina)





