Diduga Korupsi Miliyaran Mantan Kadinas PU Padang Pariaman Ditahan

foto/pariamantoday

Sumbar.Newshanter.com, Mantan Kadinas  PU Padang Pariaman, Sumatera Barat Zainir, ST (Kadis PU) dan Oyer Putra, ST, MT  (Mantan Pegawai DPU). yang ditetapkan menjadi tersangka 5 Mai tahun lalu terkait kasus dugaan penyimpangan dana proyek penyediaan air bersih senilai Rp 19 Milyar di Asam Pulau Kecamatan Lubuk Alung Padang pariaman tahun 2011 dengan kerugian negara mencapai Rp 4.469.318.800,-.Setelah diperiksa akhirnya Kamis (15/10/2015) sore ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.

Menurut keterangan yang diperoleh di Kejari Pariaman, sebelum ditahan Zainir dan Oyer yang didampingi pengacaranya sempat diperiksa secara marathon kemudian diperiksa kesehatannya oleh dokter.Setelah kondisi tersangka Zainir cs dinyatakan sehat tersangka akhirnya ditahan.

Sementara itu menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pariaman, Resmen SH, penahanan terhadap tersangka sudah memenuhi ketentuan KUHAP. Mulai dari keterangan saksi-saksi sebanyak 30 orang dan bukti pendukung.

“Memenuhi. Sebagaimana ketentuan dalam pasal 183 dan 184 KUHAP. Secara subjektifitas diduga melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi tindak pidana,” ujar dia.Alasan penahanan lainnya, kata Resmen untuk mempercepat dan mempermudah proses penyidikan terhadap tersangka.

Masih menurutnya, tersangka dititipkan sebagai tahanan jaksa di Lapas kelas II-A Muaro Padang untuk mempercepat proses penyidikan dan waktu, mengingat kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Padang.

Sedangkan untuk tersangka lainnya, Resmen menyebut, akan dilakukan penahanan secepatnya.

Tersangka diancam pidana dengan pasal 2, pasal 3, pasal 8, pasal 9 dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Tersangka diancam pidana maksimal 20 tahun penjara. Dalam keadaan tertentu di mana mengganggu stabilitas nasional bisa diancam hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

Dalam kasus yang sama, Khosan Kasitdi yang merupakan rekanan pada proyek PDAM tersebut dibawah bendera PT Graha Fortuna Purnama juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih menghirup udara bebas.(BB/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *