PRABUMULIH.Newshanter.com– Diduga cemburu lihat pacar jalan dengan pria lain (pil) , seorang oknum anggota polisi yang Satuan Sabhara Polres Prabumulih, memukuli pacarnya hingga babak belur. Tidak terima atas pemukulan tersebut sang pacar ADK delia Dwinita Kania (21), warga Perumnas II Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur melaporkan oknum polisi Bripda Heri Herawan (22) warga Jalan Mentawai Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, ke Propam Polres Prabumulih, Jumat (22/5/2015).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemukulan terhadap korban berawal ketika korban pada Kamis (21/05/2015 ) sekitar pukul 08.00 hendak berangkat kerja lalu di jemput pacarnya anggota polisi yang baru sekitar enam bulan lulus pendidikan tersebut. Korban kemudian bukan diantar bekerja tapi malah diajak ke rumah pelaku.
Setibanya di rumah pelaku korban langsung mendapat kata-kata kasar dari pelaku diduga Heri yang kesal akibat memergoki ADK pernah berjalan berbarengan dengan pria lain yang belakangan diketahui teman korban. Mendapat tuduhan selingkuh, korban tidak terima dan berusaha meyakinkan kekasihnya itu.
Namun, amarah pelaku telah diubun-ubun, korban yang saat itu berusaha menjelaskan malah dipukul pelaku berulang kali. Tidak sampai disitu saja, korban yang telah tidak berdaya dan jatuh dilantai bahkan ditendang pelaku tepat di bagian pantat korban hingga korban kesakitan.
Akibat pemukulan itu korban mengalami luka memar di bagian muka seperti bibir dan pipi. Korban yang tak berdaya sempat disantra. Setelah meminta ampun dan minta dilepaskan. Akhirnya sekitar pukul 13.00 korban dilepas. Seampai dirumahnya Korban menceritakan apa yang dialaminya ke kedua orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan Bripda Heri Heriawan, korban ADK ditemani keluarga lalu melaporkan peristiwa dialaminya ke Propam Polres Prabumulih.
“Dia (pelaku-red) memukuli pipi dan muka saya, selain itu dia juga menendang saya. Kami memang sudah lama berpacaran tapi dia kasar dan memukuli saya,” ungkap ADK di hadapan polisi seraya mengaku merupakan pegawai honorer di instansi pemerintahan itu.
Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIK MTCP melalui Wakapolres, Kompol FX Irwan Arianto SIK ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Wakapolres mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima laporan dan mengamankan anggotanya yang melakukan pemukulan tersebut.
“Saat ini anggota tersebut telah kita amankan dan tengah kita lakukan pemeriksaan, kita juga terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.
Wakapolres menuturkan, selain telah mengamankan anggota tersebut, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan urine anggota tersebut apakah dalam melakukan perbuatan mencoreng nama baik Polri itu terpengaruh narkoba atau tidak.
“Kasus ini akan kita dalami, jelasnya kita tidak mau hal ini terjadi terhadap anggota kita yang lain, ini akan menjadi pelajaran anggota lain. Pelaku akan kita jerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tegasnya seraya mengatakan sanksi pemecatan dari institusi juga mungkin terjadi. (TS/NHO)





