Confrensi Press Forum Aktivis dan advokasi sumsel : Bebaskan Saudara Parjio

Palembang,newshanter.com – Forum Aktivis dan Advokasi Sumsel yaitu National Corruption watch (NCW), Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (Amphibi), Garda Alam Pikir Indonesia (Garda Api), Sriwijaya Corruption Watch (SCW), Himpunan Pemuda Nusantara (HPN) dan Tim Advokasi Pekat Indonesia Bersatu Sumsel mengadakan Confrensi Pers di Omah Kopi jalan volley kampus palembang, Selasa (15/9/2020).

Yan Hariranto Ketua Garda Api mengatakan,”kami forum aktivis dan advokat membela dan mendesak Kapolda agar membebaskan saudara Parjio itu kesalahan besar,karena itu merupakan kriminalisasi, maka jelas kami anggap masalah hukumnya. Dan saudara kami di paksakan menjadi tersangka.permasalahan itu ada apa di balik itu, maka permasalan tentang luas pahan 17,5 hektar. Maja hari kamis kami akan melakukan aksi,”katanya.

Himpunan pemuda nusantara Indonesia suardi cakuk, menambahkan, “Menurut kami penangkapan ini terkesan di paksakan dan menjadi permasalahan dari laporan investigasi yang kami terima,”ujarnya.

Sanusi NCW mengungkapkan,”Poin  jumpa pers hari ini terkait kriminalisasi antara perusahaan dan koperasi. Antara koperasi dan sawit ini ini dianggap kriminilisasi nama koperasinnya Rimau Sawit Sejahtera dan perusahaan PT. Cipta Lestari Sawit dalam permasalahan dua badan usaha beda kepengurusan.

Dengan demikian ada bentuk kriminilisasi yang dilakukan oleh perusahaan ke koperasi sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 374 ataubpasal 372 KUHP. dengan demikian yang di gelapkan uang koperasi tapi yg melapor perusahaan.

“Maka dari itu kami sebagai advokat dan aktivis melakukan aksi demo polda Sumsel, menurut kami ini kasus salah sasar, merugikan individu koperasi. Kami sebagai aktivis dan advokat minta kasus ini di hentikan.

“Jangan sampai di lanjutkan karena akan mencoreng nama baik kapolda sumsel diranah hukum. Dalam kasus yang dilaporkan oleh Agung Wibowo ke ketua koperasi Parjio dan meminta pelimpahan dari diskrimsus untuk di hentikan ke kejaksaan,”bebernya.

Ketua Amphibi Ruby menambahkan,”Ruby kami prihatin atas tindakan yang terjadi menimpa ketua koperasi rimau sawit sejahtera. bahwa polisi keliru sudah menetapkan tersangka ketua koperasi sementara dituduh penggelapan yang digelapkan apa dan yang mengelapkan itu apa.

“Kasus ini bukan ranah pidana yang menentukan bersalah apa tidak digelapkan atau tidak itu terhadap keputusan pengadilan. sementara menurut mereka ada tanah 17,5 hektar mereka hilang tapi tidak tahu dimana hilangnya.sehingga parjio ini tidak dikatakan bersalah adalah pengadilan dan BPN. maka BPN harus turun tangan. maka harus segera melepaskan Parjio dan meminta BPN turun dan mengukur di perusahaan PT. Citra Lestari sawit,”tuturnya.

ketua HPN Ruben menyampaikan,”Ada 4 (empat) poin adalah

satu, Meminta kapolda melepaskan parjio karena kasusnya tidak sesuai hukum dan cendrung dipaksakan

kedua, Akan melakukan demo di Polda.

ketiga,Meminta BPN ukur ulang peruusahaan PT. cipta Lestari Sawit.

keempat, Melaporkan kepada Amdal PT.Cipta Lestari Sawit tidak melaporkan tidak mencukupi Amdal keamanan,”pungkasnya. (Ocha).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *