Bupati OKI Kabulkan Tuntutan Petani

KAYUAGUNG,– Newshanter.com,-Ribuan massa dari Gerakan Tani Air Sugihan bisa bernapas lega. Setelah Bupati OKI H Iskandar SE hadir ditengah massa yang berunjuk rasa mengabulkan tuntutan petani terhadap perusahaan PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML), Kamis (17/09/2015).

Iskandar merespon keinginan rakyatnya demi kesejahteraan bersama. Bupati segera membuat surat rekomendasi agar perusahaan PT SAML sementara waktu tidak beroperasi di atas lahan sengketa dan petani bisa menjalankan aktivitas bercocok tanam di lahan tersebut.

Ditegaskan bupati, bahwa dirinya tidak pernah berpihak kepada perusahaan, dirinya sebagai pemerintah akan berada di tengah-tengah dan akan memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

“Mengenai permintaan masyarakat untuk membuat rekomendasi kepada perusahaan agar berhenti dulu untuk beroperasi di lahan persawahan rakyat yang masih sengketa, itu akan kita kabulkan, nanti saya akan rapatkan dengan staf, dari bagian pemerintahan, pertanahan, hukum dan yang lainya untuk membuat surat rekomendasi,” ucap Iskandar dihadapan petani yang berunjuk rasa.

Bupati menegaskan pihaknya akan memanggil manajemen perusahaan PT SAML, untuk membicarakan terkait sengketa lahan tersebut. “Jumat (18/9) besok, perusahaan akan kita panggil, kita bicarakan masalah ini dan cari jalan keluarnya agar perusahaan tidak terganggu, petani juga bisa bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tutur Iskandar.

Mengenai surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim terpadu, sebenarnya tidak salah, dan surat yang ditandatangani oleh wakil Bupati HM Rifai SE selaku Ketua Tim terpadu tidak akan di cabut.

“Surat itu tidak salah, tetapi memang kita harus melihat kondisi dilapangan seperti apa, jangan sampai surat rekomendasi itu membuat petani kita jadi kehilangan mata pencarian, sehingga tujuan kita untuk mensejahterakan rakyat tidak terwujud, makanya kita akan buat surat rekomendasi agar semuanya hidup rukun dan tidak ada yang dirugikan,” ujar Iskandar.

Kemudian mengenai pembebasan lahan atau persawahan petani seluas 3000 ha di empat desa yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT SAML itu bukan kewengannya untuk membebaskan lahan itu.

“Segala upaya sudah kita lakukan, tetapi masalah lahan itu kewenangan Pemerintah Pusat, karena HGU perusahaan itu dikeluarkan oleh kementrian Agraria RI, kalau HGU itu sudah keluar biasanya tidak ada masalah lagi dilapangan, kalau memang ternyata masih ada masalah dilapangan, itu harus ditempuh melalui jalur aturan yang sudah ada,” tutur Iskandar.

Apalagi mengenai kontrak politik, dirinya tidak memungkiri jika memang ada kontrak politik dengan masyarakat di empat desa Kecamatan Air Sugihan untuk menyelesaikan sengketa lahan masyarakat dengan PT SAML. Salah satu poin dalam kotrak politik itu, Iskandar siap bebaskan lahan HPL yang sudah menjadi lahan garapan masyarakat sebagai lahan pangan tanaman padi untuk di iklapkan menjadi hak garapan masyarakat.

“Saya tidak lupa dengan janji saya kepada masyarakat, saat ini kita masih upayakan hal itu, karena prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan,” jelas Iskandar disambut dengan tepuk tangan massa petani.

Sementara itu, menurut Suyanto warga Desa Marga Tani jika tidak ada surat rekomendasi bupati, maka masyarakat tidak bisa bercocok tanam.

“Kalau kami tidak tanam padi, maka kami tidak makan, kalau tidak ada tindakan dari pak bupati, petani dan perusahaan akan terus bersitegang, maka petani yang akan menjadi korbannya, karena Petani akan dilaporkan merusak lahan dan sebagainya, saat ini sudah tiga warga kami yang menjalani proses peradilan, itu semua gara-gara surat rekomendasi dari wabup sebagai ketua tim terpadu, yang memperbolehkan PT SAML kembali beraktifitas di lahan sengketa, padahal beluam ada kesepakatan antara masyarakat dengan perusahaan,” tegasnya.

Lahan di empat desa Kecamatan Air Sugihan yang bersengketa dengan PT SAML yakni, Desa Nusantara sebanayak 1200 ha, Desa Marga Tani 800 ha, Desa Tirta Mulya 555 ha, Desa Tepung Sari 615 ha. (lim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *