Tujuh LSM Sumsel Desak PN Palembang Tahan Hendra Cholil

Palembang –Newshanter.com,- Karena dikhawatirkan akan melarikan diri tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan diri Gabungan LSM Anti Korupsi Sumatera Selatan, mendesak Pengadilan Negeri Palembang untuk segera menahan Ir Hendra Cholil , dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

” Posisinya (terdakwa) saat ini tahanan kota, kita takutkan terdakwa akan melarikan diri, oleh karenanya kami minta terdakwa untuk ditahan, dan menghukum terdakwa seberat-beratnya.” ujar M Isa, salah satu massa aksi, saat menyampaikan orasinya dipengadilan negeri palembang, Kamis (17/09/2015).

M Isa Juga mempertanyakan status terdakwa yang saat ini menjadi tahanan kota dengan alasan sakit, akan tetapi dalam setiap persidangan terdakwa selalu hadir.

” Kami mencium adanya aroma dalam persidangan ini sangat janggal,” ujar M Isa.

Sementara itu, Plt Humas PN Palembang, Wisnu Wicaksono, yang menanggapi aspirasi dari massa aksi, menyampaikan bahwa hari ini ada sidangnya agenda tuntutan, silakan apabila mau menyaksikan jalannya persidangan.

” Ya silakan bila bapak-bapak ingin menyaksikan proses persidangantya, dan hari ini sidangnya dengan agenda tuntutan” ujar Wisnu.

Ditambahkan Wisnu, terkait tuntutan massa aksi untuk menahan terdakwa, pengadilan negeri sudah tidak berwenang untuk menahannya, kararena masa penahan kotanya sudah habis.

“Sudah tidak bisa ditahan lagi, karena masa penahanan kotanya sudah habis”ujar Wisnu

Aksi yang dilakukan tujuh LSM ini (LSM GERAK RI, LSM BKI, FORUM PEMUDA JUANG SUMSEL, FORUM ANTI KORUPSI SUMSEL, LSM PCW, LSM BMAK, LSM GERBANG PINTU NAGA) sempat mengudang perhatian pengunjung sidang lainnya. (SD/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *