Manager PT Langgam Inti Hibrindo Pekanbaru, Terkait Pembakaran Hutan di Jebloskan ke Penjara

Manager PT Langam Inti Hibrindo Pekanbaru, Terkait Pembakaran Hutan di Jebloskan ke Penjara

PEKANBARU, -Newshanter.Com- Setelah menjalani pemeriksaan selam enam jam di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Di t Rekrimsus) Polda Riau, Frans Katihokang, tersangka dari pihak PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) yang diduga terlibat atas kasus terbakarnya 533 hektar lahan perusahaan akhirnya ‘dijeloskan ke kamat tahahan Polda Riau.

Frans yang memiliki jabatan selaku Manager Operasional sekaligus administrator di PT LIH ini digiring ke sel tahanan Polda Riau, Kamis siang, pukul 11.30 WIB. “Penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka mempengaruhi saksi,” sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Selama diperiksa , Frans dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik, terkait dugaan kelalaian jabatan, sehingga berujung pada terbakarnya 533 hektar lahan di PT LIH. Selama itupula, Frans tampak didampingi Penasehat Hukumnya (PH). Usai itu, tersangka langsung dibawa ke sel, dengan mendapat pengawalan penyidik.
SEmentara itu Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Ari Rahman menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinan kalau hasil penyidikan akan mengarah kepada tersangka lainnya, termasuk pucuk pimpinan PT LIH. “Bisa saja, makanya kita terus dalami, karena indikasinya kelalaian tersebut mungkin juga diketahui pihak lain,” tegasnya.

Frans saat digiring petugas mengenakan kacamata dan sweater abu-abu polos tersebut hanya tertunduk ketika dibawa ke sel. Ia juga tidak menjawab pertanyaan awak media, terkait kasus yang menjeratnya. Bahkan ketika digiring, Frans juga tak lupa menggunakan masker.

Polda Riau mengklaim, bahwa ada lebih dari 10 perusahaan perkebunan di Riau yang terindikasi kebakaran lahan. Terbanyak berada di Kabupaten Inhu dan Inhil. “Kita akan cek bersama ahli, apakah perusahaan ini memiliki fasilitas dan alat pemadaman kebakaran lahan. Lebih dari 10,” tegas AKBP Ari.

Atas ulahnya, Frans dijerat dengan pasal 98 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan maksimal kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Selain itu dia juga dijerat pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009, dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp3 miliar.(*/NR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *