Kayuagung (OKI), newshanter.com — Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, banner, dan baliho mulai tersebar dimana-mana, tidak terkecuali pohon, tiang listrik hingga bahu jalan yang mudah untuk pemasangannya. Bahkan, diantara yang terpasang pun ada yang sudah mencantumkan logo partai masing-masing.
Hal ini tentu saja menyalahi aturan karena masa kampanye Pemilu 2024 belum mulai digelar.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Ikhsan Hamidi mengatakan pihaknya tidak bisa menolak hak partai politik untuk melakukan sosialisasi setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 beberapa waktu lalu. Namun jika melihat regulasi, maka partai politik belum bisa melakukan kampanye sebelum digelarnya kampanye resmi pada November 2023 mendatang.
“Kita anggap itu sebagai alat sosialisasi, bukan alat peraga kampanye karena APK muncul ketika tahapan kampanye sudah masuk. Dan sudah diketahui mana saja peserta pemilu,” kata Ikhsan Hamidi ketika dikonfirmasi via WhatsApp Jum’at (21/07/2023).
Ikhsan sapaan pria tersebut, mengaku sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat edaran kepada Partai Politik peserta pemilu. Edaran tersebut berisi imbauan untuk menahan diri memasang APK sebelum masa kampanye.
“Kalau sekarang belum ada peserta pemilu baik capres atau caleg, maka itu masih dianggap sosialisasi bukan kampanye. Kami juga menungggu petunjuk dari Bawaslu RI mengenai hal tersebut,” kata dia.
Ikhan juga tak menyebutkan berapa banyak alat sosialisasi yang dinilai Bawaslu melanggar ketentuan. Hanya saja, dia mengingatkan agar parpol peserta pemilu tidak memasang alat peraga sosialisasi atau alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.
“Alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi dilarang berada di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan,” kata dia.
Dia juga mengingatkan kepada semua parpol bahwa berdasarkan UU Pemilu 2017, masa kampanye untuk pemilihan anggota legislatif (pileg) baru dibuka setelah tiga hari penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut dikatakan Ikhsan, kewenangan Bawaslu baru ada yang berkaitan dengan pengawasan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, Billboard setelah calon ditetapkan, maka para kontestan wajib mengikuti rambu-rambu yang termuat dalam regulasi Pemilu.
“Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal, dengan metode pemasangan bendera parpol beserta nomor urutnya dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat sehari sebelum kegiatan dilaksanakan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018,”jelasnya.
Meski begitu, Ia juga meminta kepada masyarakat jika ada Bacaleg yang melakukan pelanggaran seperti tanpa izin memasang APK di tanahnya bisa melaporkan langsung ke Bawaslu Kabupaten OKI secara resmi, maka akan segera ditindaklanjuti.
“Harapan kami dari masyarakat jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat bisa melaporkan secara resmi agar bisa ditindaklanjuti, dan kami akan menindaklanjutinya sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Terpisah, Kasat Pol-PP Rayendra Abadi SH M. Si mengatakan sejumlah personel telah disiapkan guna menertibkan spanduk atau APK milik calon legislatif yang kerap kali dipasang di tempat yang seharusnya tidak diperkenankan lantaran menganggu keindahan kota maupun menjaga kelestarian lingkungan hidup seperti pohon, taman, dan lainnya.
Meskipun demikian, dalam penertiban itu sendiri, Rayendra mengungkapkan fungsi Satuan Pol-PP sebagai pelaksana di lapangan. Diluar dari ketentuan Perda, penentuan titik lokasi penertiban itu sendiri menurut dia tetap menunggu permintaan Bawaslu selaku bagian dari pengawas penyelenggara Pemilu,
“Meskipun hingga saat ini koordinasi lintas sektoral belum dilakukan, namun kami siap membantu Bawaslu guna penertiban alat peraga itu sendiri,” terangnya. (Eka)





