Kayuagung (OKI), newshanter.com –Menjelang perhelatan akbar Pesta demokrasi 2024 yang sebentar lagi digelar, mulai muncul isu terkait netralitas ASN. Imbauan netralitas ASN kerap didengungkan, namun terasa susah diaplikasikan. Sehingga kadang muncul pelanggaran ASN terkait netralitas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Ikhsan Hamidi mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemerintah desa di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI untuk menjaga netralitas dari politik praktis mulai dari tahapan hingga hari pemungutan suara pada Pemilu serentak 2024.
“Sebelumnya sudah pernah diberikan surat edaran yang berisi imbauan terhadap ASN dan Pemerintah desa untuk tetap menjaga netralitas pada Pemilu 2024 yang sudah di depan mata,”ujarnya saat dikonfirmasi Newshanter.com via WhatsApp, Selasa (25/07/2023).
Ikhsan menerangkan tindakan netralitas dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Ia juga menyebutkan pelanggaran netralitas ASN menjadi kasus penanganan pelanggaran tertinggi selama penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 di Bawaslu Kabupaten OKI. Ia berharap melalui sosialisasi yang diberikan angka pelanggaran dapat diminimalisir.
“ASN harus memiliki integritas sebagai seorang aparatur sebagai bagian dari perangkat pelayan publik, maka sudah sepatutnya patuh terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”tambahnya.
Menurut dia, netralitas ASN sangat penting dalam proses demokrasi di negeri ini, sebab aparatur merupakan salah satu perangkat yang rentan terhadap pelanggaran kode etik hingga pidana dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
“Meski pun secara aturan, pegawai negeri memiliki hak konstitusi memilih, namun ada batasan-batasan yang harus di patuhi sebagai mana Pasal 9 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara bahwa, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,”tambahnya.
Lebih lanjut, Ia juga menambahkan selain ASN dan Pemerintah Desa, masyarakat juga harus turut serta dalam mengawasi penyelenggaraan Pesta Demokrasi ini, jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024, masyarakat dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi kepada Bawaslu OKI ataupun Panwaslu Kecamatan. Hal tersebut guna mendukung suksesnya penyelenggaraan pesta demokrasi di Kabupaten OKI.
“Kesuksesan Pemilu bukan berada pada penyelenggara saja melainkan dari masyarakat yang berperan aktif sesuai tagline Bawaslu, Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, ” tutupnya. (Eka)





