Palembang,newshanter.com – Kejati Sumsel telah menaikkan status dugaan korupsi ekspor Pupuk non subsidi PT Pusri ke tingkat penyidikan dan akan meminta pendapat ahli terkait ekspor pupuk tersebut. Demikian di jelaskan sumber dari dalam kejati Sumsel yg tidak ingin disebutkan namanya kepada Koordinator Baretta Sumsel “Bony Balitong”.
PT Pusri diduga mengekspor pupuk di bawah harga Cost of Goods Sold (COGS) atau Harga Pokok Penjualan (HPP) yang akibatkan kerugian PT Pusri. Sementara itu penjualan didalam negeri diatas COGS atau harga pokok penjualan yang menghasilkan margin untuk PT Pusri.
COGS atau HPP dihitung berdasarkan “biaya langsung” yang timbul dalam produksi barang ataupun jasa. Biaya langsung itu meliputi pembelian material, biaya tenaga kerja, dan biaya overhead pabrik yang berbanding lurus dengan pendapatan.
Bony Balitong koordinator Baretta Sumsel mengemukakan pendapatnya terkait ekspor pupuk PT Pusri ini, “Kalau bakalan rugi kenapa di ekspor ke Thailand, Fhilipina, Amerika Serikat dan lain – lain dan hal itu sama saja memberikan subsidi kepada negara lain”, terang Bony Balitong
“Seandainya turun harga hingga 20% dari harga COGS atau HPP saat itu Rp. 5.500,- maka pada tahun 2016 saja PT Pusri sudah merugi ratusan milyar”, jelas Bony Balitong.
“Menjadi tanda tanya kami pegiat anti korupsi ini adalah apa dasar PT Pusri melakukan dumping yang merugikan keuangan PT Pusri itu”, papar Bony Balitong.
“Kami khawatir ada oknum PT Pusri yang menjadi broker dan mengutip Fee Marketing secara berjamaah”, kata Bony Balitong.
“Apa kebijakan PT Pusri atas persetujuan Holding PT Pupuk Indonesia dan apalagi pernyataan Humas PT Pusri bahwa ekspor ini Kebijakan Direksi PT Pusri”, papar Bony Balitong.
“Apa karena kerugian ekspor ini maka harga pupuk subsidi naek lebih dari 100% dan mirisnya mengurangi pendapatan petani karena Bulog membeli gabah tanpa kenaikan harga”, pungkas Bony Balitong. (are)





