Palembang,newshanter.com – Terkait permasalahan penyaluran pupuk non subsidi PT. Pusri Palembang yang beberapa waktu lalu dikemukakan oleh LSM BARETA dalam aksinya di Kejati Sumsel, Khaidirman SH., MH selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel angkat bicara hal tersebut saat dimintai keterangan oleh wartawan pada Selasa, (31/08/2021), mengatakan bahwa secara umum dalam materinya tidak dapat diungkapkan karena itu masuk diruang penyidikan dan tidak boleh dikemukakan secara detail sebab pertama azas praduga tak bersalah tetap kita pegang.
Srategis penyidikan itu penting dan bukan untuk dirahasikan tetapi belum diungkapkan supaya penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan.
Khaidirman SH., MH mengatakan ini artinya bahwa penyidikan terhadap badan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penyaluran pupuk non subsidi PT. Pusri Palembang itu sekarang dalam tahap pengumpulan alat bukti, pengumpulan bahan keterangan dan belum ada penetapan tersangka.
Ditanya tentang dugaan ada tidaknya kerugian negara terkait permasalahan tersebut, Kasi Penkum Khaidirman SH., MH turut mengatakan juga bahwa tujuan dari penyidikan itu adalah untuk kesana, apakah ini tindak pidana jenis apa, adakah kerugian negara serta adakah perbuatan melawan hukumnya dan siapa yang bertanggung jawab.
“Bahwasanya penyidikan itu full data full paket yang dilakukan penyelidik guna mengetahui apakah itu ada tindak pidana atau tidak, begitu ada tindak pidana akan tahu tindak pidana apa, pasalnya berapa dan melawan hukumnya seperti apa, sudah itu siapa yang bertanggung jawab.
Kalau itu memang tindak pidana korupsi, siapa yang bertanggung jawab dan tentang kerugian negara itulah untuk hitungan akhir yang akan dihitung oleh ahli.
Seperti itulah prosesnya, ujar Khaidirman SH., MH menambahkan.
Untuk laporan masuk terkait hal itu, Khaidirman SH., MH juga mengatakan bahwa itu secara detailnya sedikit rumit karena pengembangan intelijen.
Paling bisa kita lihat kapan mulai sprindiknya dan karena itu detail belum bisa disampaikan.
Terlebih lagi pada kondisi Covid 19 sekarang ini yang menjadi masalah dan perlu kita sampaikan bahwa sebagai contoh jika dilakukan pemanggilan terhadap “A” menjadi saksi, lalu diperiksa dan ternyata si A positif maka dilakukan isoman selama 15 hari, artinya selama 15 hari itu kita tidak bisa mengutak-atik lagi dan kita akan menunggu 15 hari kemudian berarti sudah setengah bulan untuk satu orang dan itu sudah ketentuan bukan dibuat-buat.
Ini menjadi salah satu hambatan untuk pengumpulan berkas sebagai keterangan alat bukti yang bersangkutan.
Namun sampai saat ini pihaknya belum menjelaskan bahwa terkait dugaan korupsi yang ada di PT Pusri Khaidirman belum mau menjelaskan bahwa terdapat potensi kerugian negara di sana kita akan berkoordinasi dengan saksi ahli untuk menentukan berapa besar kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi tersebut, terangnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH., MH berharap kepada penggiat anti korupsi yang ada di Sumatera Selatan ini supaya bergerak diporosnya masing-masing, artinya harus tahu tugas masing-masing, jangan menyeberang. Kalau sudah salah masuk kamar akan kacau, pungkasnya. (are)





