Bachtiar Nasir GNPF-MUI Siap Dibubarkan

JAKARTA -Newshanter.comMajelis hakim telah mengetuk palunya dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).Di sisi lain, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) yang mengawal kasus Ahok hingga dijebloskan ke penjara siap dibubarkan.

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir mengatakan, kemungkinan GNPF-MUI untuk bubar terbuka, lantaran GNPF hanya sebuah panitia adhoc yang didirikan untuk memperjuangkan keadilan dan fatwa ulama terutama di kasus Surah Al Maidah 51.

“Memang awalnya GNPF ini adalah sebuah panitia adhoc dalam rangka memperjuangkan keadilan, memperjuangkan fatwa ulama khususnya dalam kasus Al Maidah 51,” ujarnya di Gedung AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

Akan tetapi, ia tidak dapat memutuskan hal itu sendiri. Menurutnya, masih perlu untuk duduk bersama dengan para tokoh-tokoh dan ulama yang turut membesarkan GNPF.

“Kami akan rapat setelah ini. Jika ini selesai (perkara Ahok) maka kami akan duduk bersama lagi, apakah akan lanjut apa tidak, harus berdasarkan musyawarah,” ujarnya.

Perlu diketahui, GNPF-MUI hadir dalam berbagai aksi yang menentang tindakan Ahok di Kepulauan Seribu. Saat itu, dalam kunjungan kerjanya, Ahok mengucapkan terkait Surat Al-Maidah 51 di hadapan masyarakat.

Akibatnya, ia dilaporkan telah melakukan pidana penodaan agama. Kemudian, berbagai aksi-aksi dalam jumlah besar dilakukan GNPF sebagai wujud memperjuangkan keadilan atas tindakan Ahok yang telah menodai agama Islam.

Beberapa aksi seperti Aksi 411, 212, dan yang terakhir aksi simpatik 55 dilakukan massa umat muslim. Mereka yang tergabung dalam GNPF menginginkan agar Ahok dapat ditahan dan dihukum secara adil.
(OKZ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *