Palembang.Newshanter.com,-– Ardi Saragi (31) warga jalan Sanjaya Kelurahan Alang-alang Lebar Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, harus merasakan dinginnya sel penjara selama 10 tahun. Ia terbukti melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis pil ekstasy sebanyak 24 butir.
Sidang putusan kasus narkotika jenis pil ekstasy ini digelar dipengadilan negeri palembang, dengan agenda pembacaan putusan, dengan majelis hakim dipimpin Masrimal.SH. Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman berupa pil ekstasty, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No 31 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan penjara” ujar Masrimal, senin (21/09/2015).
Dikatakan masrimal bahwa untuk barang bukti narkotika pil ekstasy sebanyak 24 butir, dirampas untuk di musnahkan, sedangkan satu unit motor merk X-Ride Nopol 2774 AAE, dirampas untuk negera.Atas putusan ini, terdakwa Ardi Saragi, langsung menyatakan menerima ” saya terima majelis” ujarnya.
Akan tetapi penuntut umum, Siti Fatima,SH.MH, menyatakan pikir-pikir, ” kami pikir-pikir” ujarnya.
Untuk diketahui bahwa penuntut umum, pada persidangan sebelumnya menuntut perbuatan terdakwa untuk dijatuhi hukuman selama 14 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara. (SD/NHO)





