KAYUAGUNG,Newshantar,com Dua kakak beradik Aliudin (30) warga dusun V, Desa pedamaran IV, Kecamatan Pedamaran dan adiknya Candra alias Can (22), warga dusun Rimba Naning Desa Sidomulyo Kecamatan Sungai Menang OKI, diringkus jajaran Polres OKI saat usai memakai narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (11/03/2015)
Kakak beradik yang tinggal di tempat berbeda tadi, ditangkap selain nyabu bersama juga menyimpan 2 pucuk senjata api (Senpi) rakitan dan dilengkapi amunisi aktif. Selain itu, polisi berhasil menamankan dua korek api, lengkap dengan alat hisap sabu, bong yang digunakan untuk menghisap sabu-sabu di rumah, Can di Rimba Naning Sungai Menang.
Kapolres OKI AKBP Erwin Rahmat SIk melalui Kasat Reskrim AKP N Ediyanto SH SIk mengatakan, penangkapan kakak beradik ini, berawal saat polisi mendapat informasi jika tersangka Can, menyimpan senjata api rakitan diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Desa Sido Mulyo dan sekitar Kecamatan Sungai Menang dan Cengal.
“Saat kita lakukan penggerebekan di rumah milik Can adiknya Aliudin, ternyata di dapati dua kakak beradik ini sedang pakai narkoba jenis sabu-sabu, kita juga mengamankan dua senjata api rakitan,” kata AKP Ediyanto.
Mengenai dua pucuk senpi, menurut kasat masih dalam pemeriksaan terhadap tersangka Can,
apakah senjata api itu sudah digunakan untuk melakukan aksi curas atau tidak, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan mencari informasi di dua kecamatan yaitu, Kecamatan Cengal dan Sungai Menang, apakah pernah ada tindak kekersan dan pencurian disana.
“Masih kita dalami apakah senjata api itu digunakan untuk aksi curas atau belum, untuk kasus kepemilikan senpi di proses di Sat Reskrim, sementara kasus narkobanya akan diproses di sat narkoba,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Aliudin mengaku, sering memakai narkoba dengan adiknya, hanya untuk iseng saja.
“Saya mau pulang, mengendarai motor usai membawa minyak 220 liter untuk dijual, saat itu cuaca hujan, jadi saya mampir dulu di rumah adik saya (Can), saat itu kami memesan sabu denga Doni paket Rp 200 ribu, kami baru kenal dengan Doni, setelah dapat sabu, langsung kami pakai sama-sama, usai pakek sabu polisi datang menangkap kami,” ujar Aliudin.
Sedangkan Can juga mengakui, kalau senjata api tersebut memang miliknya, tetapi tidak pernah dipakai untuk aksi kejahatan.
“Sikok senpi memang punyo aku pak, aku dapat beli, amunisinyo aku beli 20 ribu per butir dari kawan, yang sikok nyo nemu dijalan waktu ado razia, ado warga yang buang senpi. Aku ambek, Senpi itu cuman aku simpen bae pak untuk jago-jago di rumah, idak pernah aku pakai untuk ngerampok atau lainnya,” tandas Can tertunduk lesu. (lim)
Dua kakak beradik Aliudin (30) warga dusun V, Desa pedamaran IV, Kecamatan Pedamaran dan adiknya Candra alias Can (22), warga dusun Rimba Naning Desa Sidomulyo Kecamatan Sungai Menang OKI, diringkus polisi





