Akibat Sering Minta Solar, Romli Dibunuh Secara Sadis

Palembang, newshanter.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit III unit 4 Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama SatReskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil menangkap 4 pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Jalur 5 Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan.

Empat pelaku tersebut yakni Sutrisno alias Ten (39), Supriadi alias Adi (42), Andhika alias Jaka (38), dan Iwan (36). Keempat pelaku tersebut merupakan warga Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI Sumsel.

Kasus pembunuhan ini terungkap ketika Mulia Indah bin Romli, yang merupakan anak korban Romli membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/XI/2022/Polsek Sungai Menang/Res OKI/Polda Sumsel, tanggal 03 November 2022.

Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres OKI yang di back Up oleh Tim Punisher Subdit III unit 4 Jatanras Polda Sumsel bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri ke Karawang dan Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel M.Anwar Reksowidjojo,SH,SIK mengatakan, adapun Laporan Polisi Nomor LP/B/24/XU/2012/Polsek Sungai Menang Res CK1 Polda Sumsel. Tanggal 03 November 2022 atas nama pelajar Mulia Indah bin Romli (Alm) (19).

Adapun Korban bernama Romli (40), warga desa Karangsia, Sungai Menang Kabupaten OKI Sumsel.

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Romli (44), warga Desa Karangsia, Sungai Menang, Kabupaten OKI Sumsel.

“Para tersangka Ten, Adi, dan Jaka ditangkap oleh Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel di Padepokan Desa Cikondok, Kabupaten Karawang Barat, Provinsi Jawa Barat, Minggu (6/11/2022). Sedangkan tersangka Iwan ditangkap di kota Bekasi pada tanggal (7/11/2022),” katanya saat press release, Kamis (10/11/2022).

Lanjutnya, Pembunuhan tersebut bermula korban sering meminta minyak solar yang ada di alat berat secara paksa. Dari sinilah tersangka menemui korban.

“Tersangka Ten dan kawan-kawan merupakan petugas pengamanan di PT tempat mereka bekerja. Mereka menuju ke lokasi yang dijanjikan itu menyusuri sungai menggunakan perahu ketek bersama dengan tiga rekannya, Adi, Jaka, dan Iwan,” ujarnya.

Lanjutnya, tersangka melakukan pembunuhan sadis di OKI dengan menembak korban sebanyak 3 Kali, ditombak dan dibacok.

“Sesampainya di TKP tersangka Ten langsung menembak sebanyak 3 kali yang mengenai dada sebelah kiri korban, sementara tersangka Iwan mengambil tombak diberikan kepada tersangka Jaka dan langsung menombak korban dibagian pinggang sebelah kiri korban.

Selanjutnya tersangka Adi memberikan parang terhadap tersangka Ten dan langsung menebas korban Romli dibagian tengkuk belakang sebanyak 1 kali,” bebernya.

“Setelah korban tewas dan mengapung di sungai. Tersangka Ten mengangkat dan mengubur korban dengan menggunakan alat berat. Setelah kejadian tersebut keempat pelaku kabur ke Karawang dan Bekasi,” pungkasnya.

Atas perbuatan tersangka yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan kematian sesuai pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau 170 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.  (Vin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *