PADANG,Newwshanter.com- —Mantan Bupati Dharmasraya,Sumatera Barat,- Marlon Martua Situmeang, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan harga lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya tahun 2009 divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan kota yang dijalani terdakwa.Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Padang, dipimpin hakim ketua Reno Listowo beranggotakan Jamaluddin dan M. Takdir, Selasa (09/06/2015).
Majelis Hakim dalam amar putusan ini, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan mengenai uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar, sebagaimana yang disebutkan dalam tuntutan JPU sebelumnya, sama sekali tidak disinggung dalam amar putusan majelis hakim.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan (3) UU RI nomor 31 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan fakta di persidangan, ditambah lagi dengan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, kami majelis hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Marlon dengan hukuman satu tahun penjara,” sebut hakim Jamaluddin.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sastera Cs sebelumnya, yakni menuntut terdakwa dengan hukuman selama tiga tahun penjara. Dalam tuntutan JPU tersebut, Marlon juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar dan subsider 18 bulan kurungan, jika terdakwa Marlon tidak bisa membayar uang pengganti, denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan penjara.
Hal-hal yang meringankan terdakwa, menurut hakim, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatn terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB, saat sidang pembacaan amar putusan, terdakwa Marlon terlihat sangat gelisah. Masih dengan menggunakan pakaian kebesarannya selama persidangan, yakni kemeja yang dilapisi dengan jaket putih serta penyangga leher, Marlon hanya bisa menundukkan kepalanya. Sesekali ini mencoba menyeka keringat dingin yang terus bercucuran di bagian wajahnya. Usai mendengarkan amar putusan ini, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan, Marlon diduga telah melakukan mark up atau penggelembungan harga tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh tahun 2009 lalu.
Keterlibatan terdakwa dalam kasus ini adalah sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan terdakwa ini, dimulai dengan tahun anggaran 2009, dimana Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya menganggarkan dalam APBD yang dituangkan dalam DPA SKPD Sekda nomor 1.09.120.03.16.03. 5.2 anggaran ganti rugi tanah Pemkab sebesar Rp8,5 miliar.
Dengan tersedianya dana untuk pengadaan tanah pembangunan RSUD tahun 2009 tersebut, maka, tanggal 15 September 2009, Dirut RSUD Hj. Priyyeti, selaku pengguna tanah mengajukan telaah staf kepada terdakwa Marlon, melalui saksi Agus Khairul dn Busra, kemudian mengusulkan pembangunan RSUD dilokasi jalan baru Km 5 Pulau Punjung yang akan digunakan untuk bangunan utama, perkantoran, rumah dinas direktur, rumah dinas dokter spesialis, lapangan parkir dan sekolah.
Namun lokasi yang diusulkan ini kemudian ditolak, dan selanjutnya disepakati di lokasi Km 4, bekas kebun P3RSB Sungai Kambut, tanah milik Syafaruddin dan Suriati dengan status bersertifikat. Perbuatan terdakwa Marlon, dengan menerbitkan SK Penetapan lokasi pembangunan RSUD ini bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (PK BPN) nomor 3 tahun 2007 pasal 5 ayat (1).
Marlon ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2011 dan jadi buronan sejak 21 Juli 2012. Marlon juga sudah dua kali dicekal. Terakhir perpanjangan masa cekal dikeluarkan Kejagung mulai 5 Februari hingga Agustus 2012.
Marlon satu-satunya orang yang belum dihukum dalam kasus tersebut. Tiga pejabat Dharmasraya yang terlibat, Busra (mantan Sekda), Agus Akhirul (mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Umum) dan Agustin Irianto (mantan Kasubag Tata Pemerintah Umum), bahkan sudah divonis tinggi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang.
Vonis Marlon Dinilai Janggal
Sementara, Lembaga Anti Korupsi Integritas Sumbar menilai ada kejanggalan yang terjadi dalam vonis kasus mark up yang dilakukan oleh mantan orang nomor satu di Kabupaten Dharmasraya, Marlon ini.
“Putusan ini janggal, bermasalah dan sangat mengecewakan rasa keadilan publik. Komisi Yudisial harus segera menyelidiki dan memeriksa hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Selain itu Jamwas dan Komisi Kejaksaan harus segera melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa yang ditunjuk menjadi JPU pada persidangan Marlon. Dari rangkaian persidangan patut diduga Jaksa tidak cermat menjadi JPU pada kasus tersebut,” sebut Roni Saputra, perwakilan dari Lembaga Integritas Sumbar.
Menurutnya, semangat pemberantasan korupsi Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Padang patut dipertanyakan. Ini adalah masa-masa darurat komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Sumatera Barat. Masyarakat sipil Sumatera Barat harus segera bersikap terhadap persoalan ini. Proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Padang harus dikawal.
Proses persidangan Marlon terbilang janggal. Integritas menemukan ada beberapa perlakuan istimewa yang diberikan kepada Marlon. Pertama, Marlon tidak ditahan pada masa proses persidangan. Perlu diingat bahwa sebelumnya Marlon pernah melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), sebelum ditangkap dan ditahan oleh pihak kejaksaan. Kedua, Marlon hanya dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun. Sementara pada tahun 2012, dalam kasus yang sama, Busra, Agus Khairul dan Agustin Irianto masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan masing-masing divonis, 4 tahun, 3 tahun 6 bulan, dan 3 tahun.
”Mencermati hal di atas, Integritas menilai vonis terhadap Marlon menjadi salah satu bukti terjadinya disparitas peradilan di peradilan Tipikor Pengadilan Negeri Padang. Hal ini terlihat dari perbandingan pada tuntutan dan vonis terhadap kasus-kasus lainnya.
Vonis terhadap Marlon membuktikan terdakwa yang memiliki power, baik secara politik, jabatan, status sosial, dan materi, cenderung mendapat “perlakuan khusus”. Termasuk dalam hal tinggi rendahnya tuntutan dan vonis terhadap terdakwa,” tambahnya.
Terhadap proses peradilan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Padang, Integritas mendorong Komisi Yudisial melakukan monitoring dan investigasi terhadap Hakim-hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Padang, sebagai upaya melakukan pengawasan mengantisipasi terjadinya praktik-praktik mafia peradilan. “Hal ini sangat penting untuk mendorong peradilan Tipikor yang bersih dari mafia peradilan,” pungkasnya.Sidang mantan orang nomor satu di kabupten termuda si Sumbar ini berjalan hampir lima bulan. Marlon sempat dinyatakan buron oleh Kejati Sumbar..(HLN/NHO)





