MAKSIAT DI PADANG MAKIN MENCEMASKAN Mucikari Ditangkap Ketika Menjual Pelajar SMK di Hotel

Kombes Pol Wisnu Andayana

Ramadan sebentar lagi tiba. Namun, jelang bulan suci umat muslim itu, Padang yang identik dengan kota yang mempertahankan nilai-nilai religi, justru menyimpan cerita suram soal aksi maksiat. Jika selama ini hanya jadi gunjingan, kini terungkap penjualan anak di bawah umur oleh seorang germo. Masih adakah yang lain? Seperti dikutip Haluan Padang.

Di Padang tim gabungan Polresta Padang menangkap seorang germo alias mucikari plus dua ABG yang he­n­dak “dijual” ke seorang pelanggan ke sebuah hotel di Padang. Mereka ditangkap polisi, Kamis (11/06/2015) sekitaar pukul 16.30 WIB. Dari keterangan awal, si mucikari juga menjajakan anak-anak gadis Minang ini hingga ke luar Sumbar. Hingga kemarin sore, seorang mucikari bernisial BA (42) dan dua anak asuhnya berinisial FA (17) dan APS (17) masih diamankan di Ma­pol­resta Padang guna pengusutan lebih lanjut. Dari dua anak di bawah umur tersebut, APS masih berstatus pela­jar di salah satu SMKN di Kota Padang.

Sepintas dilihat, APS tersebut tidak terlihat seperti cewek nakal biasa, karena siswi ini menge­nakan kerudung dengan kemeja panjang kotak. Saat tiba di Ma­polresta Padang, kedua wanita tersebut tertunduk malu menuju ke salah satu ruangan pemeriksaan.

Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana kepada Haluan mengatakan, penang­kapan mucikari bersama dua wanita tersebut berkat operasi pekat Singgalang 2015 yang di­mulai, Rabu (10/6) lalu. Sebelum mengungkap jaringan tersebut, tim gabungan melakukan penye­lidikan terkait adanya praktik prostitusi anak di bawah umur.

Setelah mendapatkan bukti di lapangan, beberapa petugas lang­sung bergerak dan berhasil me­nangkap mucikari beserta dua anak asuhnya. Dikatakan Wisnu, setelah mengungkap jaringan prostitusi anak di bawah umur tersebut, pihaknya akan terus berupaya melakukan pe­ngem­bangan dan menangkap seluruh mucikari yang saat ini masih bebas berkeliaran.

Menurut Kapolresta, kini penyidik Satreskrim Polresta Padang, menetap­kan mucikari alias germo yang “menjual” dua perem­puan belia, “BA”(42) sebagai tersangka. Ia terjerat UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 karena diduga mengeksploitasi anak. Hing­ga kini penyidik Reskrim terus mendalaminya.” Ujar WisnuJumat (12/6).

Lebih lanjut dikatakan Wisnu, kini penyidik menge­nakan Undang-undang no­mor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap BA. Namun, tidak tertutup kemungkinan akan dike­nakan pasal yang berkaitan dengan tindak pidana yang telah dilakukannya.

“Penyidik masih fokus memakai undang-undang perlindungan anak dan ti­dak tertutup kemungkinan akan dikenakan pasal dan undang-undang lainnya,” ujarnya.Dia juga mengatakan, selain memintai keterangan dari mucikari petugas juga telah memintai keterangan dari dua wanita. “Untuk dua wanita di bawah umur ter­sebut dijadikan saksi, karena mereka adalah korban dari sang mucikari. Mudah-mu­dahan tidak ada lagi pela­jar yang menjadi korban,” ungkapnya.

Wisnu mengimbau kepada se­luruh orangtua, agar selalu memperhatikan anaknya baik itu di lingkungan sekolah maupun di lingkungan mereka bermain. Jangan sampai anak menjadi barang dagangan yang dijual mucikari.
Short time kisaran Rp400 hingga Rp500

Sementara itu APS, saat diperiksa petugas dengan polos men­ceritakan semua perjalanan yang telah dialaminya selama tiga bulan saat berkenalan dengan BA. Untuk kenal dengan sang muci­kari tersebut dikenalkan dari adik iparnya (mucikari,red).

Dikatakan APS, untuk men­da­patkan jasanya hanya mem­bayar Rp2 juta dan saat kenal dengan mucikari, dia langsung menanyakan kepadanya berapa untuk short time. “Uang sebesar tersebut untuk long time, semen­tara short time di bawah Rp1 juta,” kata APS, anak pertama dari tiga bersaudara.

Dilanjutkan APS, dia me­ngaku tidak hanya sekali ini saja menggelutinya. Selama kenal dengan mucikari, telah enam kali bertransaksi dan tidak hanya di Padang saja, tetapi di luar Sumbar juga pernah dilakukannya. “Sekali saya pernah di Jakarta melakukan hubungan layaknya suami-istri,” ujarnya.

Namun, selama menjalani hubu­ngan tersebut, kata APS, dia tidak pernah melayani tamunya dengan long time. “Biasanya saya hanya short time dan menerima uang kisaran Rp400 hingga Rp500,” jelasnya.

Sedangkan penuturan BA kepada petugas menyebutkan, bahwa dia memang khusus menyediakan anak-anak di bawah umur untuk bisa dijual kepada para hidung belang, seperti pelajar SMP atau SMA. Namun, saat petugas ingin mengorek kete­rangannya lebih dalam, BA masih memilih bungkam berapa anak asuhnya dan siapa saja yang ikut dalam jaringan terselubung tersebut.

Disdikbud Minta di usud tuntas

Menangapi hal ini, Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Syamsulrizal meminta agar kasus pros­titusi pelajar yang saat ini terjadi agar diusut tuntas. “Yang jelas pastikan dulu kebenarannya, kalau ini be­nar usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Dikatakan Syamsulrizal, peran orang tua sangat

dibutuhkan dalam hal ini, me­ngingat anak lebih banyak kontak dengan keluarga seusai pen­didikan di sekolah. “Kondisi saat ini seperti melalui media sosial, seseorang akan mudah ber­komu­nikasi dengan orang yang tidak dikenalnya. Di sinilah seharusnya orang tua muncul untuk me­ngontrol,” terangnya kepada Haluan melalui sambungan tele­pon Jumat (12/6) sore.

Ditambahkannya, selain orang tua, masyarakat juga tidak boleh antipati dengan kedaan lingkungan sekitar. Karena, sesuai denga adat di Minangkabau, toleransi itu juga harus di­opti­malkan lagi. ”Jangan hanya wacana adat semata tanpa rea­lisasi. Generasi muda perlu diselamatkan,” ungkapnya.

Dipecat

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi justru mengancam korban perdagangan anak dikeluarkan dari sekolahnya. Ia mengatakan jika memang terbukti prostitusi pelajar di Kota Padang memang mencoreng pendidikan di Kota Bengkuang ini. Namun, sebagai pengendalian pendidikan di kota Padang jika ada pelajar yang terbukti melakukan prostitusi dia akan dikeluarkan dari sekolah.

Terpisah, Ketua MUI Kota Padang Duski Samad prostitusi yang mulai terkuak tidak semes­tinya menimpa pelajar Kota Pa­dang. Apalagi, masyarakat yang terkenal dengan Adat Ba­sandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Dia meminta kepada setiap orang tua yang memiliki anak remaja supa­ya bisa mem­pertanggung­jawabkan­nya.

“Anak itu pertanggung­ja­waban kita kepada tuhan. Bagi orang tua haruslah bisa mem­pertanggungjawabkan amanah yang diberikan oleh tuhan dengan menitipkan anak. Mulai dari kebutuhan anak hingga pen­didikan,” jelas Duski Samad.

Menurutnya, prostitusi itu terjadi ketika gaya hidup remaja sudah berubah sementara orang tuanya tidak bisa memenuhi kebutuhan mereka. “Makanya, gaya hidup orang tua dan cara mendidik anak juga sangat diper­lukan,” tandasnya.(HLN?NH0)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *